Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp37.500 Per Jiwa

- Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar 2,5 kg beras atau Rp37.500 per jiwa, berdasarkan harga beras Rp15 ribu per kilogram.
- Penetapan ini menjadi pedoman resmi agar umat muslim memiliki acuan jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan menghindari perbedaan standar di masyarakat.
- Forum juga menyepakati fidyah Rp40 ribu per orang per hari, sementara harga beras Rp15 ribu/kg ditetapkan sebagai titik tengah dari dinamika pasar daerah.
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram (kg) beras atau senilai Rp37.500 per jiwa. Angka tersebut disepakati dari hasil hitungan harga beras Rp15 ribu per kg.
Penetapan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Aula Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, sebagai upaya menciptakan keseragaman pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat. Keputusan tersebut menetapkan standar zakat fitrah dalam bentuk beras minimal 2,5 kilogram per orang.
2. Penetapan ini merupakan pedoman resmi agar umat muslim memiliki rujukan yang jelas

Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Abdul Kadir menegaskan, penetapan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan pedoman resmi agar umat muslim memiliki rujukan yang jelas dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.
"Berbagai pendapat, masukan dan saran dari seluruh lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur ini tentu diperlukan untuk menetapkan standar besaran zakat fitrah bagi masyarakat muslim di Kabupaten OKU Timur tahun 2026,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
2. Zakat fitrah harus mencerminkan kualitas makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari

Abdul Kadir menambahkan, keseragaman nominal penting untuk menghindari perbedaan standar di lapangan yang dapat menimbulkan kebingungan. Ia juga menegaskan bahwa nilai yang ditetapkan adalah batas minimal.
“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat lebih dari 2,5 kilogram atau melebihi nilai yang telah ditetapkan, tentu sangat diperbolehkan. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus mencerminkan kualitas makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” ucapnya.
Selain zakat fitrah, forum rapat juga menyepakati besaran fidyah sebesar Rp40 ribu per orang per hari, yang merujuk pada pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki. Nilai tersebut ditetapkan sebagai acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah.
3. Penentuan harga Rp15 ribu per kilogram telah mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU Timur, M Ucup Sobarudin menambahkan, penentuan harga Rp15 ribu per kg itu telah mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas di masyarakat.
“Memang ada variasi harga antara daerah produksi dan daerah konsumsi, namun angka Rp15 ribu per kilogram kami nilai sebagai titik tengah yang rasional dan bisa diterima semua pihak,” terangnya.
Ia menekankan bahwa jenis beras yang dizakatkan harus setara dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi muzaki (pembayar zakat).
"Standar ini dibuat agar tidak terjadi kerancuan di lapangan. Kami ingin ada keseragaman di seluruh wilayah OKU Timur, sehingga masyarakat tidak ragu dalam menunaikan kewajibannya,” ungkap Sobarudin.


















