Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kades Muara Enim Tolak Jabatan Seumur Hidup, Singgung Soal Regenerasi

Kab. Muara Enim
Kades Muara Enim Tolak Jabatan Seumur Hidup, Singgung Soal Regenerasi
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
  • Apdesi Muara Enim menolak perpanjangan masa jabatan kades hingga 2029 karena dinilai sudah diatur regulasi dan tidak perlu diubah.

  • Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2027 diminta kembali maju lewat Pilkades; kekosongan jabatan sebelum pemilihan diisi PNS sesuai Undang-Undang Desa.

  • Kades Kerta Mulya menolak jabatan tanpa batas karena dinilai menghambat regenerasi serta berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi, dan penurunan produktivitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Muara Enim, IDN Times - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muara Enim menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 2029. Perpanjangan dinilai tidak diperlukan karena masa jabatan kepala desa telah diatur dalam regulasi.

Ketua Apdesi Muara Enim, Muslim, mengatakan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, tidak perlu mencari cara agar tetap menduduki jabatan tersebut hingga periode berikutnya. Dirinya menyarankan para kades untuk maju secara demokratis pada Pilkades periode berikutnya.

"Kenapa mau ribut-ribut mau minta perpanjang jabatan sampai 2029 atau Pjs-nya harus kades yang sekarang untuk perpanjangan jabatan? Tidak perlulah diperpanjang jabatan, jabatan itu sudah sesuai regulasi. Kalau kita bagus selama menjabat di mata masyarakat, kalau kita mencalonkan kembali insyaallah kita akan terpilih kembali untuk periode selanjutnya," ungkap Muslim, Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Minta kades bertarung secara demokratis

    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

    Ia menjelaskan, kades yang berakhir pada 2027 dan belum dapat mengikuti Pilkades karena adanya pengaturan pelaksanaan pemilihan secara serentak, dapat digantikan oleh penjabat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, aturan yang ada saat ini telah diatur dalam regulasi dan undang-undang.

    "Di Undang-Undang Desa sudah dijelaskan, kalau masa jabatan kepala desa berakhir sementara Pilkades belum dilaksanakan karena menyesuaikan dengan Pilkada serentak, maka kekosongan jabatan itu diisi oleh pegawai negeri sipil," bebernya.

    Muslim menegaskan, kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap memiliki peluang untuk kembali memimpin desanya. Caranya, dengan mengikuti proses pencalonan dan pemilihan kepala desa untuk periode selanjutnya.

    "Jika kawan-kawan Kades yang jabatannya berakhir 2027 masih ingin menjabat sebagai Kades, tentu silakan maju mencalonkan diri kembali sebagai Kades untuk periode mendatang," katanya.

  2. 2. Tolak jabatan seumur hidup

    ilustrasi pemilu (vecteezy.com/titorollis)
    ilustrasi pemilu (vecteezy.com/titorollis)

    Penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan juga disampaikan Kepala Desa Kerta Mulya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Alhadi Haq. Ia secara tegas menolak wacana jabatan kepala desa tanpa batas atau seumur hidup.

    Alhadi menilai pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga pergantian kepemimpinan di tingkat desa. Menurutnya, kekuasaan yang terlalu lama berpotensi menghilangkan ruang bagi regenerasi.

    "Kekuasaan tanpa batas menghilangkan siklus pergantian kepemimpinan yang sehat dan berkala melalui pemilihan langsung," jelasnya.

  3. 3. Masa jabatan terlalu lama berpotensi praktik korupsi

    ilustrasi pemilu (vecteezy.com/Oleg Gapeenko)
    ilustrasi pemilu (vecteezy.com/Oleg Gapeenko)

    Menurut Alhadi, pembatasan masa jabatan dinilai diperlukan untuk memperkecil potensi penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, dan praktik korupsi di tingkat desa.

    Alhadi juga menyoroti pentingnya regenerasi. Menurutnya, kepemimpinan yang terlalu lama dapat menutup kesempatan bagi generasi muda untuk membawa gagasan dan pembaruan dalam pemerintahan desa.

    "Masa kepemimpinan yang sangat panjang juga berisiko menurunkan motivasi serta produktivitas tata kelola pemerintahan," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More