Anggota Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Terdakwa janjikan proyek dan bawa kabur uang Rp225 juta

Intinya Sih...

  • Terdakwa Ipda Vulton Matheos dituntut tiga tahun penjara karena melarikan uang rekannya sebesar Rp225 juta.
  • Jaksa Siti Fatimah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek palsu.
  • Vulton Matheos akan mengajukan nota keberatan atau pledoi setelah mendengar tuntutan tersebut.

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota Polres OKU, Ipda Vulton Matheos, dituntut tiga tahun penjara. Vulton melarikan uang milik rekannya semasa SMA bernama Yulian Rais sebesar Rp225 juta.

Jaksa Siti Fatimah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.

"Kami meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," ungkap JPU Fatimah, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: 2 Pamen Polisi Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan

1. Jaksa minta hukuman terdakwa dipotong

Anggota Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus PenipuanIpda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)

Perbuatan terdakwa Vulton merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp225 juta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang penipuan. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Beberkan Maraknya Ancaman Penipuan Via WhatsApp

2. Terdakwa akan sampaikan pledoi pekan depan

Anggota Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus PenipuanIpda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)

Setelah mendengar tuntutan tersebut Ipda Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau pledoi.

Pledoi itu akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

3. Korban diiming-imingi proyek jalan

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres OKU bernama Ipda Vulton Matheos menjalani sidang persana kasus penipuan dan penggelapan. Terdakwa dilaporkan teman masa sekolahnya bernama Yulian Rais usai melakukan penipuan Rp225 juta.

Dalam dakwaanya, JPU Siti Fatimah mengatakan jika terdakwa Vulton mengiming-imingi korban dengan kerjasama proyek pengerjaan pengaspalan jalan dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ungkap Siti Fatimah, Rabu (31/1/2024).

Siti menerangkan, jika terdakwa menjanjikan korban pembagian keuntungan secara rata berdua. Terdakwa mengupayakan proyek tersebut sedangkan korban diminta menyiapkan uang.

Atas iming-iming tersebut korban Yulian Rais menyetujui ajakan mengerjakan proyek. Awalnya korban mentransfer Rp10 juta webagai bentuk keseriusan. Lalu selanjutnya korban kembali mengirimkan uang Rp215 juta.

"Korban juga diketahui telah memberikan uangnya sebesar Rp225 juta kepada terdakwa," ungkap dia.

Baca Juga: Niat Beli 5.000 Suara, Caleg di Palembang Kehilangan Rp60,5 Juta 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya