Truk Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Umum, Ini Respon Dishub Sumsel
- Larangan truk batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026
- Para sopir angkutan batu bara diduga masih melanggar aturan dengan berjalan kucing-kucingan untuk menghindari petugas
- Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan komitmen Pemprov Sumsel menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Namun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, sejumlah kendaraan angkutan batu bara masih nekat melanggar aturan.
Kendaraan angkutan batu bara tersebut sempat terekam kamera warga Lubuk Linggau. "Mereka main kucing-kucingan dengan petugas. Kita sudah melibatkan semua elemen, termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa, Selasa (6/1/2026).
1. Ganggu ketertiban serta merusak infrastruktur masyarakat
Arinarsa menjelaskan, kebijakan larangan angkutan batu bara tersebut merupakan intruksi Gubernur Sumsel Herman Deru. Hal ini dilakukan untuk mencegah angkutan tambang dengan tonase besar melintas di jalan umum dan mengganggu ketertiban serta merusak infrastruktur masyarakat.
"Penertiban terus dilakukan, tetapi mereka kucing-kucingan menghindari petugas," jelas dia.
2. Perusahaan batu bara diminta bangun jalan khusus

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan komitmen Pemprov Sumsel menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
"Dari 22 perusahaan itu, lebih dari separuh menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat," katanya, Selasa (30/12/2025).
Tak hanya jadi penyebab kemacetan, jelas Deru, wilayah yang dilintasi kendaraan batu bara tersebut juga memiliki indeks standar pencemar udara (ISPU) yang tinggi.
Dia menambahkan, Pemprov Sumsell akan menindaklanjuti soal investor yang akan membangun jalan khusus di jalur hauling yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2026.
"Nantinya, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer. Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih diperbolehkan. Namun, batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak boleh diangkut melalui jalan umum," jelas Deru.
3. Pemprov akan bentuk tim investigasi
Deru mengatakan, meski perusahaan di daerah tersebut telah membangun jalan hauling mandiri, tapi proses pembangunan hingga kini belum selesai. Untuk memastikan keseriusan perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus dalam melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026.
"Kami akan mengecek langsung apakah pembangunan jalan hauling benar-benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Jika ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya," kata dia.


















