PDIP Sumsel Nilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat

- PDIP Sumsel menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai kemunduran demokrasi pasca reformasi 1998.
- Kedaulatan rakyat direnggut jika hak pilih mereka dikembalikan ke Anggota Dewan, bukan dipilih rakyat.
- Pilkada harus melibatkan rakyat secara langsung dan tidak bisa diubah menjadi pemilihan oleh DPRD menurut putusan Mahkamah Konstitusi.
Palembang, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Sumatra Selatan (Sumsel) mengkritik keras wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD. Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumsel, Susanto Adjis, menilai wacana tersebut merupakan kemunduran demokrasi pascareformasi 1998.
"Jangan lagi memaksakan mekanisme Pilkada melalui DPRD. Jika dipaksakan, ini hanya akan menambah runyam tata kelola bernegara kita. Terlebih, Pilkada langsung adalah arus besar aspirasi rakyat yang harus kita jaga bersama," jelas Susanto, Selasa (6/1/2026).
1. Kedaulatan rakyat dirampas jika pilkada dipilih DPRD

Susanto menjelaskan kedaulatan rakyat adalah mandat tertinggi dari sistem politik dan konstitusi Indonesia. Wacana yang bergulir mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD menjadi bentuk perampasan hak politik warga negara.
"Kedaulatan rakyat direnggut jika hak pilih mereka dikembalikan ke Anggota Dewan, Bukan dipilih rakyat. Sebab Pilkada langsung adalah instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri," jelas dia.
2. Pilkada Asimetris tidak bisa menjadi landasan menghapus pilkada langsung

Menanggapi dinamika politik yang berkembang, Susanto Adjis mengimbau pembentuk undang-undang agar konsisten mematuhi putusan hukum tertinggi. Ia menilai penerapan pilkada asimetris di seperti di Jakarta merupakan pengecualian khusus dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menghapus pilkada langsung secara nasional.
"Secara yuridis, pelaksanaan Pilkada langsung adalah mandat konstitusi," jelas dia.
Dirinya merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
"Kata demokratis ini harus dimaknai sesuai konstruksi pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi; Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi, asas Luber Jurdil wajib tegak dalam Pilkada," jelas dia.
3. Pilkada tidak langsung dinilai sudah tutup buku

Susanto pun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu. Artinya, pilkada harus dan tetap melibatkan rakyat secara langsung dan tidak bisa diubah begitu saja menjadi pemilihan oleh DPRD.
"MK secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah tutup buku. Tafsir konstitusi yang dikehendaki MK sangat terang benderang, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara jika dipilih langsung DPRD adalah kehendak sejumlah partai penguasa," jelas dia.

















