Motif Pembunuhan di Lais, Pelaku Kepergok Curi Durian di Kebun Korban

- Korban tewas setelah cekcok dengan pelaku yang kepergok mencuri durian
- Tersangka langsung menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya dicari aparat
- Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban
Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan sadis di kebun durian tepatnya areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat (2/1/2026) kemarin akhirnya terungkap. Pelaku bernama Nival (28) warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais yang langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian keesokan harinya usai kejadian.
Peristiwa berdarah tersebut menewaskan Mandala Putra (22) seorang petani asal Dusun I Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais. Korban tewas setelah cekcok dengan pelaku yang kepergok mencuri durian di kebun orang tuanya pada Jumat dini hari.
1. Tersangka menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya dicari aparat

Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah mengetahui dirinya dicari aparat kepolisian.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujarnya Minggu (4/2/2025).
2. Pelaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan sepele. Pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian milik korban.
“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang,” jelas Hutahaean.
3. Korban derita luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Saat ini proses penyidikan terus berlanjut. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasi Humas.


















