Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian UMK dan UMSP Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel 2026

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • Penetapan upah minimum 2026 ini didasari kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan
  • Dari delapan daerah, ada dua daerah tidak menetapkan UMSK
  • Seluruh UMK yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari UMP Sumsel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah memberikan kepastian terkait pengupahan tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditandatangani Gubernur Sumsel.

Penetapan upah minimum 2026 ini didasari kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional, sebagaimana dilansir dari portal Pemerintah dan JDIH Provinsi Sumsel. Dari delapan daerah yang ditetapkan, Kota Palembang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4.192.837.

1. Dari delapan daerah, ada dua daerah tidak menetapkan UMSK

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten atau kota yang kemudian dibahas di tingkat provinsi. Seluruh upah minimum itu telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel.

"Semua UMK dan UMSK yang ditandatangani gubernur merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah," ujarnya.

Cecel menjelaskan, dari delapan daerah, ada dua daerah tidak menetapkan UMSK, yakni Kabupaten Banyuasin dan OKU Timur karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

"Karena nilainya lebih kecil dari UMSP Sumsel 2026, jadi daerah itu mengacu pada UMSP. Termasuk bagi daerah yang tak memiliki dewan pengupahan, akan mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi," jelasnya.

2. Rincian upah minimum kabupaten dan kota di Sumsel

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Sumsel tahun 2026 (Sumber Pemprov Sumsel)

  • Kota PalembangRp4.192.837
  • Kabupaten Muara Enim Rp4.178.363
  • Kabupaten Musi Rawas Rp4.058.812
  • Kabupaten Musi Rawas UtaraRp4.047.385
  • Kabupaten Lahat Rp4.041.420
  • Kabupaten Musi Banyuasin Rp4.039.054
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Rp3.993.676
  • Kabupaten Banyuasin Rp3.976.492
  • Kota Lubuk Linggau Rp3.942.963
  • Kota Pagar Alam Rp3.942.963
  • Kota PrabumulihRp3.942.963
  • Kabupaten Empat Lawang Rp3.942.963
  • Kabupaten Ogan Ilir Rp3.942.963
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir Rp3.942.963
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Rp3.942.963
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Rp3.942.963
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Rp3.942.963

3. Seluruh UMK yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari UMP Sumsel

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, seluruh UMK yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963.

"UMK itu tidak boleh lebih kecil dari UMP. Sama boleh sesuai kebutuhan, tapi kalau lebih rendah tidak boleh," ujarnya.

Deru tak lupa mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan upah yang telah disepakati bersama antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan buruh. "Kalau keputusan ini sudah diambil bersama, mari kita patuhi bersama-sama," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Stasiun Gas Pagar Dewa Sambung Jaringan Gas Bumi Sumatra-Jawa hingga 1.000 Km

07 Jan 2026, 19:04 WIBNews