Usai Cekcok, Petani Kopi di OKU Selatan Jadi Korban Penembakan

- Petani kopi di OKU Selatan, Restu Andrian (23), menjadi korban percobaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
- Tersangka HR (23) menembak dan menusuk korban saat perjalanan kebun kopi, lalu melarikan diri setelah kejadian.
- Korban mengalami luka tembak dan tusuk, pelaku disangkakan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP.
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Petani kopi di OKU Selatan, Restu Andrian (23), menjadi korban percobaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak dan tusuk.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menjelaskan, peristiwa diduga dilakukan rekan korban berinisial HR (23) saat keduanya dalam perjalanan menuju kebun kopi, pada Sabtu (3/12/2025). P olisi berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka ditangkap di teras Masjid Al Taqwa, Pringsewu Lampung saat melarikan diri satu hari setelah kejadian," ungkap AKBP I Made Redi Hartana, Selasa (6/1/2026).
1. Tersangka sempat minta ditemani korban

Redi menjelaskan percobaan pembunuhan dilakukan tersangka HR menggunakan senapan angin dan pisau. Saat kejadian, korban diajak pelaku untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Air Alun, Kisam Tinggi dengan alasan mengambil uang untuk membayar utang Rp10,9 juta.
Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor. Keduanya kemudian bermalam di pondok kebun milik orangtua pelaku.
"Tersangka sempat mengajak korban ke rumah kakaknya untuk meminjam senapan angin yang dipinjam dari tetangga," jelas dia.
2. Tersangka dan korban cekcok mulut

Usai mengambil senapan, korban dan pelaku kembali melanjutkan perjalanan. Keduanya sempat terlibat cekcok yang membuat pelaku marah dan turun dari motor. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menembak korban dari belakang dan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lainnya mengenai bagian leher dan tubuh korban.
"Korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat. Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian pinggang kiri sambil mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi," jelas dia.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke Puskesmas Muara Dua Kisam. Namun pelaku akhirnya mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri.
"Saat ini korban dirujuk ke RSMH Palembang guna menjalani perawatan intensif," jelas dia.
3. Imbau masyarakat tak selesaikan permasalahan dengan kekerasan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres OKU Selatan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," jelas dia.


















