Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap Prokes

Booster jadi syarat wajib perjalanan udara mulai 17 Juli

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengejar target vaksinasi ketiga atau booster bagi masyarakat, menyusul kebijakan wajib booster untuk pelaku perjalanan luar maupun dalam negeri.

"Sasaran booster di Palembang baru 25 persen, dan kita berupaya menaikkan booster sekaligus mengikuti aturan baru," ujar Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit dari Dinas Kesehatan (P2P Dinkes) Palembang, Yudhi Setiawan, Selasa (12/7/2022).

1. Kasus aktif COVID-19 di Palembang masih bertambah

Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap ProkesKantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan data COVID-19 hingga Senin (11/7/2022), kasus aktif mengalami kenaikan meski tak terlalu signifikan. Yakni hanya ada enam kasus COVID-19 tambahan dalam perawatan dengan nihil kasus meninggal dunia.

"Memang masih ada penambahan kasus positif, tapi tidak terlalu signifikan. Biasanya hanya satu atau bahkan tidak ada sama sekali," kata dia.

Baca Juga: Semua Sekolah di Palembang Tatap Muka 100 Persen Mulai 14 Juli 2022

2. Imbau warga tetap taat prokes

Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap ProkesJuru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 di Palembang, Yudhi Setiawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski angka COVID-19 melandai, masyarakat diimbau agar selalu waspada dan tetap menggunakan protokol kesehatan (prokes), terutama penggunaan masker di dalam maupun luar ruangan.

"Masker sebaiknya jangan ditinggal. Tetap harus dipakai, apalagi bagi yang sedang sakit batuk atau flu," tambahnya.

Baca Juga: COVID-19 di Pulau Jawa Naik, Gubernur Sumsel Minta Warga Bermasker

3. Upayakan booster di Palembang mencapai 100 persen

Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap ProkesWali kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pihaknya menyesuaikan aturan wajib booster yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 nomor 21 tahun 2022.

"Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022, dan kita akan mengupayakan 100 persen sasaran booster mendapatkan vaksinasi," tandas dia.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sumsel Masih Landai Berkat Kekebalan Komunal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya