Bejatnya Pria di Muratara Perkosa Perempuan Disabilitas Mental

- RC (30), warga Ulu Rawas, Muratara, ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap NS (32), perempuan penyandang disabilitas mental, di rumah keluarga korban.
- Pelaku diduga masuk melalui jendela saat rumah sepi, membekap dan menindih korban. Aksinya terbongkar setelah korban berteriak, lalu pelaku melarikan diri.
- Korban mengalami trauma dan sakit di area kemaluan. RC ditangkap di Desa Muara Kuis tanpa perlawanan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial RC (30) harus mendekam di balik jeruji penjara setelah melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial NS (32).
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (9/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarga korban. Setelah diperiksa, terungkap bahwa pelaku telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
1. Aksi pelaku ketahuan setelah korban berteriak

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times) Kasat Res PPA & PPO Polres Muratara, Ipda Riri Pradani, mengatakan awalnya pelaku yang merupakan tetangga korban datang ke rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan T, atau pemilik rumah. Kemudian salah satu saksi berinisial R mengatakan bahwa tidak ada orang di rumah.
Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga menyelinap masuk melalui jendela. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamar. Pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan seksual dengan cara membekap dan menindih korban.
"Dikarenakan korban ketakutan, ia pun berteriak sehingga kakak korban mendatangi kamar korban. Melihat kakak korban masuk ke kamar, tersangka melarikan diri dari jendela rumah tersebut dalam keadaan tanpa busana," ujarnya, Rabu (9/9/2026).
2. Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti) Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan rasa sakit di daerah kemaluannya. Kemudian kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada di Desa Muara Kuis, Kecamatan Ulu Rawas. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Senin (7/9/2026) pukul 11.00 WIB.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal tentang perbuatan cabul terhadap penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama) Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593





















