Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bejatnya Pria di Muratara Perkosa Perempuan Disabilitas Mental

Kab. Musi Rawas Utara
Bejatnya Pria di Muratara Perkosa Perempuan Disabilitas Mental
Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas saat ditangkap Polres Muratara. (Dok. Polres Muratara)
  • RC (30), warga Ulu Rawas, Muratara, ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap NS (32), perempuan penyandang disabilitas mental, di rumah keluarga korban.
  • Pelaku diduga masuk melalui jendela saat rumah sepi, membekap dan menindih korban. Aksinya terbongkar setelah korban berteriak, lalu pelaku melarikan diri.
  • Korban mengalami trauma dan sakit di area kemaluan. RC ditangkap di Desa Muara Kuis tanpa perlawanan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial RC (30) harus mendekam di balik jeruji penjara setelah melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial NS (32).

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (9/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarga korban. Setelah diperiksa, terungkap bahwa pelaku telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

  1. 1. Aksi pelaku ketahuan setelah korban berteriak

    Ilustrasi bertema pemerkosaan yang menggambarkan isu kekerasan seksual terhadap korban dalam suasana gelap dan mencekam.
    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

    Kasat Res PPA & PPO Polres Muratara, Ipda Riri Pradani, mengatakan awalnya pelaku yang merupakan tetangga korban datang ke rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan T, atau pemilik rumah. Kemudian salah satu saksi berinisial R mengatakan bahwa tidak ada orang di rumah.

    Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga menyelinap masuk melalui jendela. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamar. Pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan seksual dengan cara membekap dan menindih korban.

    "Dikarenakan korban ketakutan, ia pun berteriak sehingga kakak korban mendatangi kamar korban. Melihat kakak korban masuk ke kamar, tersangka melarikan diri dari jendela rumah tersebut dalam keadaan tanpa busana," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

  2. 2. Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma

    Ilustrasi bertema kekerasan seksual karya Mardya Shakti untuk IDN Times yang menyoroti isu kekerasan terhadap korban.
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan rasa sakit di daerah kemaluannya. Kemudian kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada di Desa Muara Kuis, Kecamatan Ulu Rawas. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Senin (7/9/2026) pukul 11.00 WIB.

    "Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riri

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal tentang perbuatan cabul terhadap penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  3. 3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan anak

    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More