Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Bus ALS di Muratara

- Polisi menetapkan SH, pemilik perusahaan truk tangki BBM, dan Direktur PT ALS sebagai tersangka kebakaran bus ALS di Muratara yang menewaskan 19 orang.
- Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan 50 saksi. Keduanya telah dua kali dipanggil, namun berhalangan hadir; pemeriksaan ulang dijadwalkan 5 dan 10 Agustus 2026.
- Kecelakaan diduga terjadi saat bus menghindari lubang, masuk jalur berlawanan, lalu menabrak truk tangki BBM hingga memicu kebakaran; satu korban luka berat dan kernet selamat.
Musi Rawas Utara, IDN Times – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran bus ALS di Muratara beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi terkait kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud diketahui berasal dari unsur pimpinan perusahaan yang terlibat dalam operasional kendaraan, yakni SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS asal Medan yang identitasnya belum diungkap polisi.
1. Penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka.

Kasatlantas Polres Muratara, AKP Muhammad Karim, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan 50 saksi, baik saksi kunci, yakni kernet bus, ahli, maupun masing-masing manajemen. Namun, Karim belum menjelaskan pasal yang disangkakan dan keterlibatan keduanya dalam perkara ini.
"Penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya berhalangan hadir karena berada di luar Sumsel. Kami kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Direktur ALS pada 5 Agustus 2026 dan pemilik truk tangki pada 10 Agustus 2026," ujarnya, Senin (3/8/2026).
2. Seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk video

Menurut Karim, penyidik butuh waktu lama dan perlu berhati-hati menangani kasus ini guna menjaga akuntabilitas penanganan perkara. Sehingga keduanya dapat dibuktikan bersalah pada persidangan nanti. Selain itu, seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk video guna memastikan transparansi.
"Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka. Pendekatan persuasif akan dikedepankan karena keduanya berdomisili di luar wilayah Sumsel," terangnya.
3. Kecelakaan diduga dipicu oleh upaya pengemudi bus menghindari lubang di jalan

Sebelumnya, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polres Muratara, kecelakaan diduga dipicu oleh upaya pengemudi bus menghindari lubang di jalan. Dari arah yang berlawanan, terdapat mobil tangki bahan bakar minyak atau BBM yang berisi dua orang.
Setibanya di TKP, diduga bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut. Benturan keras antara kedua kendaraan menyebabkan kebakaran hebat, yang mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Insiden ini menyebabkan 17 korban meninggal dunia dengan kondisi terbakar, dua korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit, 1 korban luka bakar berat, dan 1 kernet bus selamat.


















