Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Pencabulan Anak Kasus Kuda Kepang Meninggal di Tahanan

Ilustrasi jenazah (Dok Thinkstock)
Ilustrasi jenazah (Dok Thinkstock)
Intinya sih...
  • Tersangka kasus pencabulan Tumin meninggal di Rumah Tahanan Lubuk Linggau karena asma kronis.
  • Tersangka meninggal dunia didampingi anak dan istrinya, serta jenazahnya dibawa ke rumah duka di kecamatan STL Ulu Terawas.
  • Dalam kasus ini, ada empat orang tersangka termasuk pemilik usaha Jaranan Kuda Kepang, yang terlibat dalam aksi pencabulan terhadap korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan berinisial Tumin (67) tewas di Rumah Tahanan Lubuk Linggau. Tumin yang menjadi pemimpin kesenian kuda kepang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur diduga meninggal karena asma kronis.

"Tersangka TM meninggal di lapas karena mengidap asma," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Jumat (12/7/2024).

1. Tersangka didampingi keluarga saat kehilangan nyawa

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Herman, tersangka meninggal dunia didampingi anak dan istrinya juga ditahan di Rutan yang sama. Petugas pun dipanggil untuk mendampingi tersangka ketika asma yang dideritanya kambuh.

"Kemarin sore diantar ke rumah duka dan dimakamkan di kampung halamannya," jelas dia.

2. Tersangka rencana disidang dalam waktu dekat

Ilustrasi seseorang meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi seseorang meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)

Jenazah korban dibawa oleh aparat ke rumah duka di kecamatan STL Ulu Terawas. Jenazah diterima oleh anak bungsu tersangka yang masih duduk di bangku SMP.

"Tersangka dititipkan di Lapas Lubuk Linggau. Rencananya masih menunggu jadwal sidang," jelas dia.

3. Tumin bersama anak dan istri cabuli korban

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Musi Rawas, Kompol M Harsono menerangkan, dalam kasus ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tumin (69) sebagai pemilik usaha Jaranan Kuda Kepang sekaligus kepala keluarga dari para tersangka.

Selanjutnya istri Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), serta anak laki-lakinya, Bambang (20).

Korban yang bergabung dalam kesenian jaranan kuda kepang milik tersangka disetubuhi oleh tersangka Tumin dan Bambang sebagai syarat dari keiikutsertaannya dalam kesenian tradisional tersebut.

"Namun untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban. Kita masih menyelidiki kasus ini," ungkap dia.

Dalam kasus ini keluarga Tumin telah menjalankan bisnis jaranan kuda kepang sejak tahun 2016 silam. Tersangka Bambang dan Tumin terlibat dalam aksi pencabulan terhadap korban. Sedangkan Wati dan Yuni ikut dalam membujuk korban untuk mau disetubuhi oleh kedua tersangka.

Korban diajak untuk menjalani ritual sebagai anggota baru yakni, mandi kembang. Alasannya, agar korban semakin pintar menari. Sedangkan untuk persetubuhan, korban dibujuk agar terlihat semakin cantik.

"Korban juga dibayar untuk sekali tampil dalam menari kuda kepang, diberi imbalan atau upah senilai Rp50.000," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pembiayaan Modal Rp5 Juta Bagi UMKM Palembang Terkendala, Kok Bisa?

08 Sep 2025, 19:53 WIBNews