Ada 12 Ribu Ha Lahan Sawit Ilegal, Pemkab Pesisir Selatan Rugi Rp2,4 T

Padang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun karena adanya lahan perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).
"Seandainya dalam satu hektare itu dinilai Rp200 juta, dan apabila satu perusahaan punya lahan ilegal atau tidak sesuai izin HGU yang mencapai 3 ribu hektar, maka kerugian pemerintah daerah mencapai Rp60 miliar. Apalagi jika benar, lahan perkebunan sawit yang ilegal itu mencapai 12 ribu hektare, artinya kerugian Pemkab bisa sebesar Rp2,4 triliun," kata Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim.
Ia mengatakan, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menelusuri terkait kepastian luas lahan sawit yang ilegal dari 6 perusahaan yang ada di daerah tersebut.
1. Seluas 12 ribu hektar lahan sawit ilegal

Risnaldi mengatakan, terdapat 6 perusahaan yang melaksanakan usaha perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan izin HGU dan luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 12 ribu hektar.
"Untuk lokasinya ada di beberapa Kecamatan seperti di Lunang, Silaut dan Kecamatan Indrapura yang sedang diselidiki oleh Satgas PKH," katanya.
Menurutnya, luas lahan 12.000 hektar tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Kehutanan. Ia berharap Satgas PKH itu segera menindaklanjuti perusahaan yang melakukan kegiatan di luar HGU tersebut.
2. Kenapa Pemkab baru tahu?

Menurut Risnaldi, alasan kenapa baru dilaporkannya perusahaan sawit yang mengolah lahan di luar izin HGU ke Kemenhut karena adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Kemudian kami lakukan pengecekan berkas izin HGU, sehingga tercatat ada 6 perusahaan yang perlu didalami izin HGU-nya," katanya.
Selain itu, ia juga baru menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan selama 7 bulan dan setelah mendapatkan laporan tersebut ia langsung menindaklanjutinya.
3. Aktivitas perusahaan sudah lama

Risnaldi menduga, sebanyak enam perusahaan yang melanggar izin HGU tersebut sudah beraktivitas sangat lama. Bahkan, menurutnya perusahaan itu telah beraktivitas setelah Orde Baru.
“Makanya saya katakan jika aktivitas itu dibiarkan, bisa miskin Pesisir Selatan. Karena jika semuanya sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan izin usaha dan HGU itu, maka dampak positifnya ke daerah mendapat DBH (dana bagi hasil) dari perusahaan,” katanya.
Risnaldi mengatakan, seandainya lahan ilegal itu ditutup operasionalnya oleh Kemenhut melalui Satgas PKH, Pemkab berencana akan menyerahkan pengelolaan lahan sawit itu ke masyarakat. Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki konsep yang pasti, karena belum dibahas secara rinci oleh Pemkab.
“Sekarang kami tunggu hasil pendalaman dari Satgas PKH. Terkait bagaimana kelanjutannya, akan bahas kembali bersama bupati, dan yang jelas persoalan aktivitas ilegal dari perusahaan sawit ini perlu dihentikan,” katanya.