Lansia di Palembang Tewas lalu Dibuang di Semak Belakang Rumah

- Tersangka ditangkap polisi beberapa jam setelah jasad ditemukan
- Polisi masih dalami lebih jauh motif pembunuhan
- Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara
Palembang, IDN Times - Seorang pria lansia bernama Ruswan (65) di kawasan Kertapati Palembang ditemukan meninggal di dunia di belakang rumah. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya berinisial PP yang curiga dengan bercak darah yang berada di depan rumahnya.
Saat ditelusuri, bercak darah tersebut terlihat mengarah ke arah belakang rumah korban. Disitulah, saksi mata menemukan korban sudah tak bernyawa, Jumat (5/9/2025).
"Saya awalnya lihat teras rumah korban yang berantakan tetapi saya belum melihat korban. Lalu saat melintas lagi pada pagi hari (Jumat) saya lihat ada bercak darah," ungkap saksi PP, Sabtu (6/9/2025).
1. Tersangka ditangkap polisi beberapa jam setelah jasad ditemukan

Kesaksian tersebut dibenarkan oleh polisi yang datang dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara. Polisi menemukan indikasi korban tewas dibunuh sebelum jasadnya dibuang di semak-semak di belakang rumah.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun akhirnya menangkap kenalan korban bernama Andi alias Kucur (32) beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Tersangka ditangkap saat sedang bekerja.
"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan, ia mengakui telah membunuh korban atas nama Ruswan," ungkap Kasatreskrim Polrestasbes Palembang, AKBP Andrie Setiawan.
2. Polisi masih dalami motif pembunuhan

Polisi mengatakan, motif pembunuhan dilakukan tersangka dilatarbelakangi dendam. Tersangka mengaku sakit hati dengan perbuatan korban terhadap dirinya hingga akhirnya tega melakukan pembunuhan.
"Dari pemeriksaan sementara, motifnya karena tersinggung perkataan korban. Namun akan kita dalami lagi," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Tersangka Kucur terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun. Untuk proses hukum masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.