Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Palembang Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PMI ke Pengadilan

Sosok Dedi Sipriyanto dan Fitrianti Agustinda kader Nasdem yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran PMI Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Sosok Dedi Sipriyanto dan Fitrianti Agustinda kader Nasdem yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran PMI Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi PMI ditargetkan bulan September.
  • Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diduga korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Palembang hingga Rp4,9 miliar.
  • Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Keduanya, akan segera menjalani sidang dakwaan.

"Untuk perkembangan saat ini, surat dakwaan kedua tersangka sudah disusun dan keduanya juga sudah dilakukan ekspos dan kita sudah sepakat dakwaan akan dilimpahkan, secepatnya," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, Sabtu (8/9/2025).

1. Pelimpahan berkas ditarget September

Sosok Dedi Sipriyanto kader Nasdem yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran PMI Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Sosok Dedi Sipriyanto kader Nasdem yang ditetapkan tersangka korupsi anggaran PMI Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Hutamrin menjelaskan, keduanya masih menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. Pihaknya menargetkan, pelimpahan perkara dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga proses persidangan segera digelar.

"Mudah-mudahan tidak lewat bulan ini sudah kita limpahkan agar segera disidang, nanti akan kami update kembali," jelas dia.

2. Kedua tersangka diduga terlibat penyalahgunaan biaya pengganti darah

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)
Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Eks Anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto ditangkap penyidik pidsus Kejari Palembang atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Palembang hingga Rp4,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah. Awal mula kasus ini jelasnya, berawal dari modus penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah dan ada dugaan bahwa penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan berlaku yang menyebabkan kerugian negara.

3. Eks Wawako Palembang terancam pidana 20 tahun penjara

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda jadi tersangka korupsi dana PMI (Dok Kejati Sumsel)
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda jadi tersangka korupsi dana PMI (Dok Kejati Sumsel)

Fitrianti dan sang suami ditahan di tempat berbeda. Fitri di Lapas Perempuan, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang. Akibat perbuatan mereka, pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Disubsider Pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pembiayaan Modal Rp5 Juta Bagi UMKM Palembang Terkendala, Kok Bisa?

08 Sep 2025, 19:53 WIBNews