Polda Sumsel Berlakukan Plat Kendaraan Putih Mulai Tahun Ini

Pengendara dilarang mengganti sendiri warna plat kendaraan

Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memberlakukan penggunaan plat kendaraan berbahan dasar warna baru, yakni hitam ke putih. Perubahan warna dasar ini untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika sebelumnya penggunaan plat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.

"Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih," ungkap Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Selasa (12/7/2022).

1. Kendaran baru langsung mendapat plat putih

Polda Sumsel Berlakukan Plat Kendaraan Putih Mulai Tahun IniPhoto by Michał Jakubowski on Unsplash

Pratama menjelaskan, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a).

Dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.

"Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan plat lama sampai dengan masa berlakunya habis," jelas dia.

Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan di Sumsel Dipantau Langsung Kamera ETLE

2. Masyarakat dilarang mengubah warna plat sendiri

Polda Sumsel Berlakukan Plat Kendaraan Putih Mulai Tahun IniIlustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan tidak mengubah sendiri plat nomor kendaraan. Sebab pada TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun yang tertera di TNKB lama.

"Masyarakat jangan mengubah sendiri plat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis, karena akan diberikan saksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," beber dia.

Baca Juga: Muba Segera Pasang ETLE, Polda Sumsel Jamin Bisa Pantau DPO

3. Kendaraan baru di atas Agustus 2022 dapat plat putih

Polda Sumsel Berlakukan Plat Kendaraan Putih Mulai Tahun IniIlustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Pratama pun menambahkan, kendaraan baru masih diberikan plat nomor yang lama sepanjang stok material masih ada. Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor baru karena akan menghabiskan stok material plat nomor lama.

"Khusus untuk kendaraan roda empat, plat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang, sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga pada Juli 2022," tutup dia.

Baca Juga: Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya