Gugatan 25 Media di Palembang Tak Diterima, AJI Soroti Sengketa Pers

PN Palembang menyatakan gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima karena dinilai prematur, setelah mengabulkan eksepsi sejumlah tergugat.
Majelis hakim membebankan biaya perkara Rp3.557.000 kepada penggugat dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.
AJI Palembang dan ahli pers Hendrayana menilai putusan ini menegaskan pentingnya mekanisme sengketa pers serta memberi ruang bagi media menjalankan fungsi jurnalistik.
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026). Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh sejumlah tergugat dan menilai gugatan tersebut belum waktunya untuk diperiksa atau masih prematur.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard (NO).
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan.
1. Penggugat diminta bayar uang perkara

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/ Majelis hakim kemudian menyatakan gugatan yang diajukan penggugat belum waktunya untuk diperiksa.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” lanjut amar putusan.
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp3.557.000.
2. AJI Palembang sambut putusan

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/ Putusan tersebut mendapat respons dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Organisasi profesi jurnalis itu menilai putusan tersebut sebagai kabar baik bagi upaya menjaga kemerdekaan pers di Sumatera Selatan.
Ketua AJI Palembang RM Resha A. Usman mengatakan, putusan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam menghadapi persoalan terkait pemberitaan.
"Kami bersyukur atas putusan sela kemarin. Ini menjadi kabar baik jika kemerdekaan pers di Sumsel masih terjaga, dan mudah-mudahan akan terus terjaga. Tentu tidak hanya pers di Sumsel, tapi di Indonesia," ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Resha, putusan tersebut juga dapat menjadi rujukan dalam menghadapi perkara serupa apabila terjadi gugatan terhadap perusahaan pers.
"Yurisprudensi yang positif untuk menjaga kebebasan pers, sesuai dengan satu dari Tripanji AJI, memperjuangkan kemerdekaan pers," ungkapnya.
3. Ahli pers sebut gugatan dinilai terlalu dini

Diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang di Kopi Lawas Hendrayana menyambut putusan PN Palembang yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Ini suatu kabar gembira bahwa Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pengacara tersebut dinyatakan tidak diterima. Ini kabar yang saya terima dari LBH Palembang," ucapnya.
Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan keterangannya dalam persidangan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
"Ini sudah tepat pertimbangan hakim bahwa gugatan tersebut prematur atau terlalu dini, karena belum memenuhi syarat formal," tegasnya.
Hendrayana menilai putusan PN Palembang tersebut memberikan ruang bagi pers untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya.
"Jangan takut melakukan kritik, kontrol dan koreksi sesuai peran pers, menjaga demokrasi dan menegakkan nilai keadilan," ungkapnya.



















