Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Video Kekerasan Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pengasuh di Palembang

Kota Palembang
2 min read
Video Kekerasan Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pengasuh di Palembang
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polisi Palembang menangkap Novita Sari (37), pengasuh yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun 11 bulan.
  • Kasus terungkap setelah orang tua korban menerima rekaman dari tetangga pelaku yang memperlihatkan kekerasan, lalu videonya viral di media sosial.
  • Pelaku mengaku memukul korban karena tidak mau makan, kini diamankan dan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Rekaman video memperlihatkan seorang balita menjadi korban kekerasan berujung penangkapan seorang pengasuh di Palembang. Polisi menangkap Novita Sari (37), perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia 2 tahun 11 bulan tersebut.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban menerima rekaman video dari tetangga Novita. Dalam video tersebut terlihat tindakan kekerasan terhadap korban yang kemudian menjadi viral di media sosial.

"Pelaku sendiri merupakan orang yang bekerja sebagai pengasuh korban yang masih berusia 2 tahun 11 bulan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Muk'min Wijaya, Sabtu (19/9/2026).

  1. 1. Pelaku sempat hubungi ibu korban

    Polisi menangkap Novita Sari (37), perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia 2 tahun 11 bulan di Palembang
    Polisi menangkap Novita Sari (37), perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia 2 tahun 11 bulan di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

    Nandang mengungkapkan, pelaku sempat menghubungi korban karena rasa bersalah telah melakukan penganiayaan. Pelaku sempat menjelaskan perkara yang terjadi kepada ibu korban yang sedang berada di luar kota.

    "Pelaku mengaku memukul korban dengan alasan anak tersebut tidak mau makan," jelasnya.

  2. 2. Ibu korban juga dapat rekaman dari warga

    Kasus kekerasan anak di Palembang (Dok: Warga)
    Kasus kekerasan anak di Palembang (Dok: Warga)

    Awalnya ibu korban hanya mengira anaknya mendapat perlakuan tidak mengenakan dari pelaku dan menjemput korban. Namun, sehari setelahnya, DAS justru memperoleh rekaman dari tetangga pelaku mengenai video kekerasan terhadap anaknya.

    "Ibu korban baru mendapat rekaman sehari setelahnya yang menunjukkan bagaimana korban mengalami kekerasan," jelasnya.

  3. 3. Polisi tangkap pelaku

    Kasus kekerasan anak di Palembang (Dok: Warga)
    Kasus kekerasan anak di Palembang (Dok: Warga)

    Dari video yang tersebar itu juga, tim kepolisian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video dan menangkap pelaku. Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak kekerasan seperti yang ada di video.

    "Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Nandang.

    Atas perbuatannya, Novita dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaEmail: pengaduan@kpai.go.idTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
    2. Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
    3. LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More