Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Kota Palembang
Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman
Ilustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE (IDN Times/Dokumen)
Share Article

Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kendaraan roda empat di Palembang, mayoritas tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Dalam sehari kamera ETLE di 9 titik Palembang merekam 6.000 pelanggar lalu lintas," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, Jumat (25/2/2022).

  1. 1. Pelanggar kendaraan roda dua kebanyakan melawan arah

    Kawasan jembatan ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Kawasan jembatan ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Dari hasil perekaman kamera ETLE, kendaraan roda dua juga mendominasi pelanggaran karena menggunakan telepon genggam alias handphone saat mengemudi.

    "Pengendara motor ini biasanya saat berkendara banyak main handphone, melawan arah, dan menerobos lampu merah. Tapi yang paling banyak adalah pengemudi mobil tidak memakai safety belt," jelasnya.

  2. 2. Palembang tidak menerapkan pelanggaran ganjil-genap

    Pemkot Palembang tinjau mobilitas lalulintas (Kominfo Palembang)
    Pemkot Palembang tinjau mobilitas lalulintas (Kominfo Palembang)

    Sigit menuturkan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE di Palembang harus membayar denda yang telah ditentukan. Hingga saat ini, denda tertinggi adalah Rp750.000.

    “Itu (denda) untuk 11 kategori pelanggaran yang rekeman kamera ETLE. Tapi untuk di Palembang baru 9 pelanggaran yang bisa direkam, karena di sini tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur busway," tutur dia.

  3. 3. Final denda berdasarkan putusan pengadilan

    Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
    Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

    Pengemudi yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE dapat membayar denda melalui BRIVA. Namun, keputusan denda yang dibayar nanti berdasarkan putusan pengadilan seperti tilang manual.

    "Nanti hakim menentukan berapa denda yang mesti dibayar pelanggar. Tapi pada awalnya dia harus mentransfer denda maksimalnya," tandas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More