OTT Disdik Banyuasin, 21 SD Diduga Dimintai Fee Dana Revitalisasi

- Sebanyak 21 SD di Banyuasin penerima Dana Revitalisasi APBN 2026 diduga dimintai fee 1 persen dari total pagu oleh oknum Dinas Pendidikan.
- Polda Sumsel menangkap dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, RB dan RD, dalam OTT di Hotel Senada saat diduga menerima uang dari kepala sekolah.
- Penyidik menyita Rp30,99 juta, laptop, ponsel, dan catatan sekolah; aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.
Palembang, IDN Times - Sebanyak 21 sekolah dasar (SD) penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Banyuasin diduga menjadi sasaran bancakan korupsi permintaan fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran.
Dugaan tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua PPPK Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin, RB (30) dan RD (30), dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana SD.
"Penyidik menduga RB dan RD memanfaatkan posisinya dengan meminta fee kepada sekolah penerima program," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).
1. Kedua tersangka menawarkan pembuatan SPJ

OTT Ditkrimsus Polda Sumsel (Dok: Ditkrimsus Polda Sumsel) Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Palembang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
"Kedua tersangka juga diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH," jelasnya.
2. Kedua tersangka ditangkap di Hotel

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat Diketahui, pada Kamis sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik Polda Sumsel masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau. Di sana, polisi menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Keduanya langsung ditangkap bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
"Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhannya masih diverifikasi oleh penyidik.
"Selain uang, barang bukti yang disita berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka," jelasnya.
3. Polda dorong pelaksanaan hukum profesional

ilustrasi garis polisi (pexels.com/@siobhan-howerton-178250/) Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk asal-usul dan penggunaannya. Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih ditelusuri.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan," ujar Nandang.



















