Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdukcapil Palembang Tak Lagi Cetak Ulang e-KTP

Ilustrasi perekaman e-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak bisa lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Masyarakat tak bisa mengubah data sejak awal Oktober 2022.

"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).

1. Perubahan data dilakukan melalui aplikasi

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Masyarakat yang ingin mengubah data maupun mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.

"Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi," kata dia.

Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.

2. Disdukcapil Palembang cuma membuat surat keterangan pengganti e-KTP

Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Feny Selly

Disdukcapil Palembang memberikan opsi bagi masyarakat yang membutuhkan e-KTP akan diganti dengan Surat Keterangan Kependudukan pengganti.

"Hal ini dilakukan untuk membantu Pemkot menghemat pencetakan identitas diri menggunakan blanko karena jumlahnya terbatas," timpalnya.

3. Warga yang baru pertama kali perekaman bisa mendapat blanko e-KTP

Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski Disdukcapil Palembang tidak menerima pencetakan ulang e-KTP, namun bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman, bisa mendapatkan blanko KTP elektronik.

"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP. Selain dari ini tidak bisa mendapatkannya dan dirujuk pakai KTP digital," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us