Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Problematik Hukum Pers Banyak Tak Dipahami Jurnalis dan Pihak Lain

Problematik Hukum Pers Banyak Tak Dipahami Jurnalis dan Pihak Lain
Diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang di Kopi Lawas. (Dok.AJI Palembang untuk IDN Times)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Diskusi AJI Palembang menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis sebagai pilar demokrasi, termasuk hak menyampaikan informasi dan payung hukum terhadap ancaman fisik maupun tekanan independensi media.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa pers harus melalui jalur non litigasi seperti hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan untuk menjaga etika profesi jurnalistik.
  • LBH Palembang dan AJI menegaskan pentingnya solidaritas serta pemahaman hukum di kalangan jurnalis Sumsel, terutama dalam menghadapi gugatan terhadap 25 media yang belum melalui mekanisme Dewan Pers.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Pers memiliki peran penting dalam perkembangan demokrasi. Selain memiliki kekuatan terhadap penyeimbang di lingkungan dan berfungsi mengontrol kondisi sosial, kerja jurnalistik sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Namun fakta di lapangan, perlindungan hukum terhadap jurnalis saat ini makin rendah. Lalu, bagaimana sebenarnya cara jurnalis bertahan? Menurut Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, perlindungan hukum terhadap jurnalis harus diperjuangkan. Apalagi kerja jurnalistik menjadi pilar terhadap penyebaran informasi benar berdasarkan fakta.

1. Perlindungan pers sudah tercantum dalam undang-undang

Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita
Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita (Dok. AJI Palembang untuk IDN Times)

Dia mengatakan, jurnalis terlebih dahulu harus memahami bahwa perlindungan hukum terhadap kerja profesionalitas didasari dalam peraturan undang-undang. Jurnalis katanya, berhak menyampaikan transparansi pendidikan publik, serta berperan mengawasi kinerja dan program pemerintahan.

Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Dari sisi aspek keselamatan, jurnalis memiliki payung hukum. Secara perspektif, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media," jelas Mona dalam diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026).

2. Kerja jurnalistik dan kebebasan pers perlu ada penguatan perlindungan

IMG-20260517-WA0016.jpg
Diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang di Kopi Lawas. (Dok. AJI Palembang untuk IDN Times)

Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers kata dia, jurnalis harus menempuh jalur non litigasi. Secara penyelesaian perkara, pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” kata dia.

Pembahasan soal pers dan hak jawab disampaikan Mona, seiring dengan kondisi sebagian jurnalis Sumatra Selatan, khususnya Kota Palembang yang saat ini menghadapi sengketa di tengah gugatan terhadap 25 media.

Ia menyampaikan, jika sengketa tak selesai melalui hak jawab, maka agar problem tuntas dapat dilakukan melalui Dewan Pers dengan sistem mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang menjadi sengketa.

"Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa maka diselesaikan dengan mekanisme etik Dewan Pers, bukan langsung melaporkan pidana atau perdata," jelas dia.

3. Problematik hukum pers kebanyakan tak dipahami jurnalis maupun pihak lain

Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi jurnalis (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo, berdasarkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers, kebanyakan problem yang dialami karena adanya kesalahpahaman dalam produk jurnalistik.

"Sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa," katanya.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan dan tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas.

Ia pun menyinggung, terkait gugatan terhadap 25 media di Sumsel, kondisi tersebut terjadi dengan tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Sehingga dalam perkara yang berjalan, LBH Palembang mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam kasus gugatan pers.

"Kami menilai untuk perkara ini (gugatan media) Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” jelas dia.

Ia menyampaikan, tak hanya soal pengetahuan terkait perlindungan terhadap pers ketika menghadapi sengketa, Ipan pun menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika mendapatkan intimidasi dan persoalan hukum.

4. AJI Palembang buka persepsi jurnalis terhadap perlindungan hukum pers

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Palembang, RM Resha A Usman
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Palembang, RM Resha A Usman. (Dok. AJI Palembang untuk IDN Times)

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Palembang, RM Resha A Usman menambahkan, dalam diskusi yang digelar AJI Palembang, ia berharap para jurnalis dapat memahami soal hak dan kewajiban kerja jurnalistik. Ia juga ingin memperkuat dasar hukum terhadap jurnalis Palembang sekaligus mengupayakan perlindungan profesi di tengah tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

"Kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.

Resha melanjutkan, terkait gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menyebut, kasus tersebut menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja.

"Maka itu penting dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers. Kasus ini jadi pengingat, jurnalis perlu memahami prosedur, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More