Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah di Muba Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam dan Disiksa

Ayah di Muba Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam dan Disiksa
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Korban tengah beristirahat di kamar pelaku saat kejadian

  • Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan terhadap anaknya

  • Korban kabur dari rumah dan menemui anggota keluarga lainnya

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Musi Banyuasin, IDN Times - ‎Entah apa yang ada di benak Wayan Aldi (40), pria asal Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Bukannya menjaga dan melindungi sang putri, pelaku tega merampas kehormatan anak kandungnya yang masih sekolah tersebut. Bahkan, pelaku mengancam dan menyiksa korban agar menuruti kemauannya hingga menyisakan trauma pada korban.

Peristiwa itu terjadi, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sungai Keruh.

1. Korban sedang beristirahat di kamar pelaku saat kejadian

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Wahyudi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada keluarganya. Korban merasa takut dengan ancaman pelaku hingga akhirnya bertemu dengan anggota keluarga lain dan menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

"Kejadiannya terjadi pada kamar pelaku, saat itu korban sedang beristirahat. Kemudian pelaku masuk dan melakukan perbuatan rudapaksa. Korban sempat menolak dan berontak karena dibawah ancaman lalu disiksa oleh pelaku," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

2. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan terhadap anaknya

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, personel Polsek Sungai Keruh langsung melakukan penyelidikan menetapkan Wayan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan hal tersebut ke anaknya. Saat ini pelaku telah diringkus dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110," imbau Kasat

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More