Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Lubuk Linggau Sodomi Bocah, Korban Terinfeksi Penyakit Kelamin

(Tim Macan Polres Lubuk Linggau saat mengamankan pelaku sodom anak di bawah umur) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama Tamrin (52), warga Komplek Prumdan RT.5 Kelurahan Puncak Kemuning, Kota Lubuk Linggau, diamankan Tim Macan Polres Lubuk Linggau karena melakukan tindakan asusila sesama jenis pada bocah di bawah umur.

Korban berinisial PR (11) tak hanya mengalami trauma secara mental, namun ia menderita Penyakit Menular Seksual (PMS) karena perbuatan pelaku.

1. Pelaku ajak korban nonton TV dan dipanggil ke kamar

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Jawa Pos.com)

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 14.00 WIB.

"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," ungkap Robi, Minggu (13/11/2022). 

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (19/11/2022) siang, saat pelaku memanggil korban yang berjalan melewati rumahnya. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah.

"Setelah korban masuk, pelaku menyuruh korban duduk di kursi depan TV kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.

2. Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Ketika korban sudah di dalam kamar, pelaku keluar mengambil kain lap dan karpet lalu menyodomi korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang Rp2 ribu.

Usai kejadian itu, korban menderita sakit di kemaluannya dan menceritakan peristiwa itu kepada Ibunya. Saat diperiksa ternyata korban menderita penyakit sifilis.

"Ibu dan keluarga korban mendesak hingga akhirnya bercerita telah empat kali disodomi oleh pelaku dalam beberapa bulan terakhir," ungkapnya.

3. Pelaku diancam dengan 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Tim Macan Linggau, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

"Anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan perbuatan cabulnya," ungkapnya.

Pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyodomi korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us