Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri di Muba Nyambi Perkosa Istri Pemilik Rumah Namun Gagal

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) di Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, berhasil diringkus tim Reskrim Polres Muba. Bahkan AI (41) nyaris memerkosa korbannya.

"Tersangka ingin mencuri pada 11 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah yang terletak di kebun karet Desa Babat Ramba Jaya. Rumah itu dihuni oleh pasutri. Saat tersangka masuk, mereka sedang tidur," ungkap Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, Senin (17/5/2021).

1. Tersangka konsumsi sabu sebelum mencuri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Erlin menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela menggunakan sebuah tangga. Setelah di dalam rumah, tersangka AI menodong leher kedua korban pasutri berinisial GA (20) dan AS (18). GA ditodong pisau di leher, mengikat kaki dan tangan serta menutup mata.

Sedangkan korban AS diikat tangan dan ditutup matanya. Saat mengancam, tersangka mencoba memerkosa korban yang sudah tidak berdaya.

"Tersangka mematikan lampu rumah sehingga saat kejadian posisi dalam keadaan gelap gulita. Usai memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka berusaha memperkosa AS namun gagal. Dirinya mengaku habis mengonsumsi sabu sehingga tubuhnya lemas," ujar dia.

2. Tersangka ambil barang berharga korban

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai gagal memerkosa korban, tersangka menjalankan niat awalnya. Ia menggasak handphone jenis Oppo dan powerbank yang ditaksir bernilai Rp3.000.000. Setelahnya, tersangka pamit kepada kedua korban. Ia meminta pasutri itu kembali tidur dan tidak berteriak selagi dirinya pergi.

"Jadi tersangka sempat pamit saat usai melakukan pencurian. Tersangka langsung lari kembali ke rumahnya," ujar dia.

3. Tersangka terancam pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang empat hari dari kejadian, tim Reskrim Polres Muba bergerak dan menangkap tersangka. Dirinya tidak berkutik saat dijemput oleh petugas kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dan perbuatan cabul.

"Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan junto pasal 289 KUHP perbuatan cabul," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us