Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

35 Orang Jadi Korban Pencabulan, Pedofil Ini Beraksi Sejak 1992

Kota Prabumulih
35 Orang Jadi Korban Pencabulan, Pedofil Ini Beraksi Sejak 1992
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Prabumulih, IDN Times - Polres Prabumulih menangkap pria berinisial RO (44), tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak dan remaja. Dari pengakuannya, RO menjadi pedofil sejak 1992 silam dan sudah 35 orang menjadi korban.

"Tersangka sudah kita tangkap di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, di sebuah kebun kopi. Dia sembunyi di pondokan milik warga yang berada di perbatasan Kabupaten OKU Selatan, Sumsel dan Way Kanan, Lampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman, Senin (10/5/2021).

  1. 1. Korban rata-rata berusia 8-15 tahun

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Menurut Abdul, tersangka melakukan aksi pencabulan terakhirnya pada 2020 lalu. Tersangka RO ditangkap setelah ada keluarga korban yang membuat laporan ke Polres Prabumulih.

    "Rata-rata orang yang dicabuli tersangka adalah anak-anak dan remaja berusia 8 tahun sampai 15 tahun," ujar dia.

  2. 2. Korban diiming-imingi rokok dan bakso

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Menurut Abdul, para korban tidak semuanya dikenal oleh tersangka. Ada tetangga, rekan kerja, dan teman di tempat bermain. Tersangka melakukan aksi pencabulan dengan mengajak para korban main ke tempatnya. Mereka diiming-imingi rokok hingga bakso agar mau main dan menginap.

    "Motifnya karena dia punya penyimpangan seksual dan memiliki orientasi untuk memuaskan hasrat dengan sesama jenis, terutama anak-anak," ungkap dia.

  3. 3. Polres akan lakukan pendampingan ke korban

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memang pernah menjadi korban pencabulan seksual di usia sekitar tujuh tahun. Setelah itu, tersangka mengalami trauma dan terdorong untuk melakukan hal serupa. Tersangka juga sempat menikah, namun istrinya meninggal pada 1998 lalu.

    "Tersangka merasakan dirinya ada kelainan seksual, makanya dia tidak canggung untuk mencabuli anak-anak dan remaja. Sejauh ini kita akan mendalami kemungkinan korban lainnya. Kita juga akan melakukan pendampingan," jelas dia.

    RO dilumpuhkan oleh polisi karena mencoba melawan saat ditangkap. Sebelumnya, anggota juga harus menempuh perjalanan ke perbukitan tempatnya bersembunyi. Polres Prabumulih masih memeriksa pelaku lebih lanjut.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More