Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mal di Palembang Bakal Diminta Tutup Jam 5 Sore

Mal di Palembang Bakal Diminta Tutup Jam 5 Sore
Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menggodok aturan baru Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, seiring revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021.

"Seperti mal yang dioperasikan sampai pukul 5 sore dan restoran hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 8 malam," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Rabu (30/6/2021).

1. Poin yang direvisi dari jam operasional sektor ekonomi

Jembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Jembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan hasil koordinasi bersama Kementrian Dalam Negeri terkait aturan PPKM Mikro, ketetapan yang direvisi hanya merujuk satu poin. Yakni jadwal operasional tempat hiburan, menyusul kebijakan perpanjangan pembatasan skala mikro.

"Salah satu poin yang direvisi yakni aturan jam operasional di sektor ekonomi. Kami bersama Forkominda yang tergabung dalam gugus tugas akan membahasnya lagi, karena itu aturan baru," kata dia.

2. Pemkot terapkan aturan lama sembari menunggu keputusan forkominda

Pj Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pj Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menerangkan, pembahasan tersebut merupakan sikap pemerintah dalam mewujudkan aturan. 

"Tergantung pembicaraan Forkominda mendatang. Sementara menunggu pembahasan Forkominda, kami masih menggunakan aturan lama. Tempat keramaian dibatasi sampai jam 9 malam," terangnya.

3. Aturan PPKM Mikro sedang dikoordinasikan dengan kepolisian dan Satgas COVID-19

Kawasan Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, Pemkot Palembang juga tengah berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan Satuan Gugus Tugas (satgas) COVID-19 mengenai kebijakan baru PPKM Mikro itu.

"Tapi mungkin pihak kepolisian yang tergabung dalam gugus tugas sudah bergerak untuk menertibkan jika ada yang melanggar," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

34 Bangunan Rumah Hangus dalam Kebakaran Besar di Padang

12 Jun 2026, 18:35 WIBNews