Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kartu Tersangkut di ATM, Uang Rp50 Juta Raib

Korban Sujadiyanto melapor di Polrestabes Palembang, usai atmnya dibobol OTD (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Sujadiyanto kehilangan uang saat setor tunai di ATM Sukarami Palembang
  • Tabungannya berkurang puluhan juta rupiah tanpa jejak, catatan transaksi mencurigakan
  • Laporan korban diterima sebagai tindak pidana pencurian dan sedang diselidiki polisi

Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Sujadiyanto (66) melaporkan kejadian tak mengenakan yang menimpa dirinya usai uang di dalam tabungannya raib tak berbekas. Dari keterangan korban, kejadian kehilangan uang tersebut terjadi saat dirinya melakukan setor tunai menggunakan mesin ATM yang berada di Jalan RA Abusamah II, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Saat memasukkan kartu ATM, tiba-tiba layar mesin ATM tidak berfungsi dan kartu ATM milik korban tersangkut di dalam mesin.

"Saat ATM saya tersangkut, saya langsung menuju kantor bank yang berada di Jalan Kapten A Rivai untuk melaporkan kejadian tersebut," ungkap Sujadiyanto di Polrestabes Palembang, Jumat (21/6/2024).

1. Korban kehilangan puluhan juta

Ilustrasi pelaku scam *pixabay

Korban mengaku kaget saat dana yang ada di dalam tabungan telah berkurang. Dana tersebut berkurang jauh hingga mencapai puluhan juta rupiah.

"Sesampai di kantor bank, baru diketahui jika uang saya sudah berkurang atau hilang sebesar Rp50 juta," jelas dia.

2. Ada transaksi tak lama ATM korban tersangkut

pixabay.com/don2365

Lebih lanjut, terdapat catatan transaksi tak lama dirinya meninggalkan ATM tersebut. Dirinya pun tak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pembobolan kartu miliknya tersebut.

"Ada empat kali transaksi melakukan tarikan tunai masing-masing Rp2,5 juta dengan total Rp10 juta, dan melakukan transfer ke rekening atas nama inisial JW sebesar Rp40 juta. Jadi, total kerugian saya Rp50 juta," ujar Sujadiyanto.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, laporan dari korban telah diterima dengan tindak pidana pencurian biasa UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 juncto 363 KUHP. Selanjutnya, laporan korban kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us