Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terlibat Pungli, Kepala BKPSDM Muratara Ditahan di Lapas Lubuk Linggau

Kota Lubuk Linggau
2 min read
Terlibat Pungli, Kepala BKPSDM Muratara Ditahan di Lapas Lubuk Linggau
Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman, resmi ditahan Kejari Lubuk Linggau. (Dok Kejari Lubuk Linggau)
  • Dugaan pungli terjadi pada Februari 2026 hingga 27 April 2026, yang berlokasi di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara

  • Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan kantor yang tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan

  • Dokumen yang disita meliputi usulan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional hingga dokumen kepegawaian lainnya

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lubuk Linggau, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), Rabu (30/9/2026).

Pihak Kejari telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Muratara. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, mengatakan tersangka Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dugaan pungli tersebut terjadi pada Februari 2026 hingga 27 April 2026. Lokasi dugaan pungli berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit," ujarnya.

  1. 1. Tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN

    Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman, resmi ditahan Kejari Lubuk Linggau.
    Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman, resmi ditahan Kejari Lubuk Linggau. (Dok Kejari Lubuk Linggau)

    Dalam perkara tersebut, Lukman diduga menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang. Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.

    Setelahnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan kantor yang tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan.

    "Penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta. Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum," jelas Armein.

  2. 2. Penyidik sita sejumlah uang tunai dan dokumen penting dugaan pungli

    Ilustrasi pungli dengan tangan menyerahkan uang kepada petugas berseragam sebagai gambaran praktik suap ilegal.
    Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Barang bukti tersebut di antaranya dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta pecahan Rp50 ribu serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu. Selain itu, turut diserahkan buku catatan, sejumlah amplop serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.

    Dokumen tersebut meliputi usulan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, hingga dokumen kepegawaian lainnya.

    "Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara," jelasnya.

  3. 3. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari

    Ilustrasi konseptual mengenai praktik pungutan liar, yang dikenal sebagai pungli, dalam kehidupan sehari-hari.
    Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)

    Armein menambahkan, setelah proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026.

    "Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses pada tahap penuntutan," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More