7 SMA Unggulan di Palembang Terbukti Maladministrasi PPDB 2024

- Puluhan kepala SMA negeri di Palembang dipanggil Ombudsman Sumsel untuk verifikasi maladministrasi terkait PPDB 2024.
- 7 sekolah unggulan, termasuk SMA Negeri 17 Palembang, diduga melakukan tindak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
- Ombudsman Sumsel membentuk tim investigasi dan akan lanjutkan ke APH jika terbukti maladministrasi.
Palembang, IDN Times - Puluhan kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Palembang memenuhi panggilan Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel). Mereka diminta memverifkiasi bukti maladministrasi atau perbuatan melawan hukum terkait kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Dari 22 sekolah yang diperiksa sudah ada potensi maladministrasi yang terlihat," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Kamis (20/6/2024).
1. Ombudsman Sumsel rapat pleno pemeriksaan kasus PPDB

Terdapat beberapa sekolah unggulan yang telah melakukan tindak kecurangan berdasarkan laporan dari wali murid dan orangtua siswa, mengenai pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai regulasi.
"Sedikitnya ada tujuh SMA unggulan (melakukan maladminstrasi), di antaranya, SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, dan SMA Negeri 18. Semua sekolah favorit. Kami masih rapat pleno dari hasil pemeriksaan," kata dia.
2. Nilai rapor jalur prestasi banyak dimanipulasi

Pantauan IDN Times di Kantor Ombudsman hingga pukul 16.30 WIB, sekitar 16 Kepala Sekolah SMA negeri di Palembang dan panitia PPDB memenuhi panggilan Ombudsman Sumsel.
Proses pemanggilan kepsek tingkat SMA berlangsung dua hari sejak Rabu (19/6/2024). Pemeriksaan meliputi data penerimaan siswa terutama untuk jalur prestasi yang diduga telah dimanipulasi.
"Orang tua mengeluh anaknya nilai tinggi tapi tidak masuk sekolah tujuan, padahal data nilai rapor anak lain lebih kecil tapi masuk atau lulus. Kami lakukan kroscek dan terbukti, akhirnya kami kumpulkan data besar dan nampaknya ini sistemik," jelasnya.
3. Kasus kecurangan PPDB berlanjut ke pihak penegak hukum

Adrian menambahkan, Ombudsman Sumsel membentuk tim investigasi untuk perbaikan lebih komprehensif. Jika data dan bukti maladministrasi telah diserahkan, Ombudsman bakal melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti atau hilang. Jika nantinya ditemukan ada pemalsuan data, maladministrasi seperti pungli, kami serahkan datanya ke penegak hukum. Laporan yang masuk sejauh ini baru jalur prestasi. Zonasi, Afirmasi, dan mutasi ada juga, kami dengar itu, tapi belum ada laporan ke Ombudsman," timpal dia.
4. Sekolah diminta ikuti regulasi dan pemeriksaan lanjutan

Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Palembang, Puji Astuti mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua data kepada Ombudsman Sumsel untuk diperiksa.
"Kita tunggu hasilnya saja, ikuti proses dan regulasinya, tidak ada apa-apa kok," ujarnya sambil meninggalkan kantor Ombudsman.