Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji 13 ASN Palembang Cair Pekan Kedua Juni 2024

Kota Palembang
Gaji 13 ASN Palembang Cair Pekan Kedua Juni 2024
Ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
  • Pemkot Palembang siapkan Rp63 miliar untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK, akan cair pada pekan kedua Juni 2024.
  • Pencairan gaji ke-13 harus disalurkan kepada pegawai pada Juni 2024, namun pencairan di awal bulan belum terlaksana karena harus melapor terlebih dahulu ke BPKAD.
  • Pemberian gaji 13 bagi ASN dan PPPK akan diberikan satu bulan gaji dan Tunjungan sesuai dengan komponen yang diterima masing-masing ASN, khususnya pada pembayaran Mei lalu tanpa potongan IWP. Non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar 1,5 juta per pegawai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan cair pada pekan kedua Juni 2024.

"Anggaran telah disiapkan Rp63 Miliar. Terbagi Rp49 miliar untuk PNS/ASN dan Rp14 miliar untuk PPPK," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (4/6/2024).

  1. 1. Pemkot Palembang telah kirim SPM ke BPKAD

    Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

    Berdasarkan aturan pemerintah, pencairan gaji ke-13 harus disalurkan kepada pegawai pada Juni 2024. Namun menurut keterangan Pemkot Palembang, pencairan di awal bulan belum terlaksana karena harus melapor terlebih dahulu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

    "Kemarin (3/6/2024) sudah disampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk segera dilakukan pencairannya," kata dia.

  2. 2. Non ASN di Palembang terima uang jasa Rp1,5 juta per orang

    ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)
    ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

    Pemberian gaji 13 bagi ASN dan PPPK akan diberikan satu bulan gaji dan Tunjungan sesuai dengan komponen yang diterima masing-masing ASN, khususnya pada pembayaran Mei lalu tanpa potongan Iuran wajib pegawai (IWP).

    "Sedangan untuk non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar 1,5 juta per pegawai," timpalnya.

  3. 3. Gaji ke-13 untuk biaya pendidikan anak

    Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dewa mengatakan, pemberian honor bagi non ASN dilakukan untuk membantu para pegawai Pemkot utamanya ditujukkan terhadap pembiayaan kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran 2024.

    "Pemerintah berupaya menyejahterakan pegawai," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More