Pusat Setujui Palembang Buka 5 Ribu Kuota PPPK

- Pemkot Palembang mengajukan 6.212 kuota PPPK, disetujui hanya 5.995 kuota oleh pemerintah pusat.
- Formasi yang belum disetujui tetap diupayakan untuk ikut ujian seleksi PPPK di tahapan lanjutan dan tahun berikutnya.
- Seleksi PPPK 2024 masih dalam proses, penempatan pegawai disesuaikan dengan tempat kerja mereka saat menjadi tenaga Non PNSD.
Palembang, IDN Times - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak disetujui menyeluruh.
"Formasi yang semula 6.212 orang, yang disetujui hanya 5.995 kuota," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (28/5/2024).
1. Upayakan disetujui pada seleksi PPPK tahun depan

Persetujuan formasi tersebut berdasarkan kebutuhan pegawai PPPK 2024. Bagi formasi yang belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, Pemkot berupaya peserta bisa ikut ujian seleksi PPPK di tahun berikutnya.
"Saya harapkan kesempatan ini jangan sampai dilewatkan para non ASN khususnya para tenaga teknis; guru, kesehatan, dan tendik (tenaga pendidik). Lalu dari kuota yang telah disetujui, akan ada proses tes. Jika ada yang tidak lulus maka akan ada kebijakan dari pemerintah pusat," jelasnya.
2. Jadwal seleksi PPPK tahun depan masih dalam proses

Dewa mengatakan, pembukaan seleksi PPPK 2024 masih dalam proses. Apabila sudah dipastikan jadwal ujian, Pemkot Palembang segera mengumumkan waktu dan tempat berdasarkan tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Mengenai penempatan mereka disesuaikan berdasarkan tempat semua mereka bekerja pada saat menjadi tenaga Non PNSD," timpal dia.
3. Pemkot belum bisa pastikan pendapatan TPP bagi PPPK 2023

Apabila aturan PPPK sebelumnya sistem kontrak yang diperpanjang tiap 5 tahun, terbaru kebijakan PPPK tidak ada pembaruan kontrak, namun masa berlaku kerja hingga usia 58 atau 60 tahun sesuai posisi, kinerja dan penempatan mereka bekerja.
"Menanggapi Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP) PPPK, diukur berdasarkan pendapatan daerah masing-masing. Jika S1, DIII dan SMA dibedakan, dianggarkan di APBN. Namun tunjangan anak dan istri dibebankan ke APBD daerah dan wajib diberikan daerah. Jadi untuk TPP belum ada kepastian, masih tahap pembahasan," jelas Dewa.
4. Palembang baru lantik 1.400an PPPK tahun 2023

Sebelumnya, Pemkot baru melantik 1.484 kuota PPPK tahun 2023 pada Senin (27/5/2024) dengan rincian pegawai yang resmi jadi PPPK yakni 1.084 orang formasi tenaga guru, 309 orang nakes dan tenaga teknisnya lainnya 91 orang.
Selain itu juga ada beberapa pegawai status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pengangkatan CPNS bedasarkan formasi Pola Pembibitan Daerah STTD Kementerian Perhubungan turut dilantik.