Pemkot Palembang Masih Harus Kaji Tunjangan untuk PPPK

- Pemkot Palembang akan memberikan TPP kepada PPPK yang telah dilantik, tapi masih dalam tahap kajian.
- Pemberian TPP bagi PPPK diambil dari dana APBD dan tidak wajib secara aturan resmi.
- Rencana pemberian TPP untuk PPPK sudah disetujui namun belum terealisasi karena pertimbangan keuangan daerah.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengupayakan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"TPP PPPK sekarang masih dikaji," ujar Pj Wako Palembang, Ratu Dewa, Kamis (30/5/2024).
1. Tunjangan PPPK akan dikaji BPKD dan BPKP

Pemberian TPP bagi PPPK merupakan kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemkot Palembang menjanjikan akan memberikan TPP kepada PPPK yang telah dilantik.
"Tunjangan PPPK akan dikaji oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), instansi terkait, dan konsultasi ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata dia.
2. TPP untuk PPPK tidak wajib diberikan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Yanuarpan Yani menambahkan, secara aturan resmi TPP bagi PPPK tidak wajib.
"Tidak wajib, berdasarkan kemampuan kebijakan daerah, yang penting mereka dapat gaji sesuai dengan posisi yang dianggarkan APBN," timpalnya.
3. Realisasi tunjangan bagi PPPK dalam pertimbangan

Rencana pemberian TPP untuk PPPK Pemkot Palembang sebenarnya sudah disetujui Pk Wako Palembang, Ratu Dewa. Namun dalam prosesnya belum terealisasi karena beberapa pertimbangan.
"Peran serta kota berupa pemberian tunjangan keluarga, tunjangan istri, untuk TPP belum, ini menyangkut kemampuan keuangan daerah," kata dia.