Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Badan Gambut Kembali Dibentuk, Pantau Gambut: Jangan Sekadar Ganti Lembaga

Kota Palembang
3 min read
Badan Gambut Kembali Dibentuk, Pantau Gambut: Jangan Sekadar Ganti Lembaga
Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
  • Pantau Gambut meminta pemerintah membuka dasar hukum dan desain BPGMN, serta memastikan mandatnya memperbaiki tata kelola, bukan sekadar mengganti atau menambah lembaga.

  • Evaluasi satu dekade restorasi menemukan 70 persen sekat kanal rusak dan 52 persen lokasi berair tanah di bawah ambang aman; pemulihan harus diukur dari fungsi ekologis.

  • BPGMN didorong menangani gambut lintas sektor berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut, menuntut pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan memperkuat pencegahan kerusakan serta kebakaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan restorasi gambut selama satu dekade terakhir.

Organisasi nonpemerintah Pantau Gambut mengingatkan pemerintah agar kehadiran BPGMN tidak hanya menjadi pergantian nama atau penambahan struktur kelembagaan tanpa memperbaiki persoalan tata kelola gambut yang masih terjadi.

"Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru," ungkap Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, kepada IDN Times, Jumat (25/9/2026).

  1. 1. Satu dekade restorasi gambut dinilai belum menghasilkan perubahan

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Putra menjelaskan, selama satu dekade terakhir pemerintah sudah membentuk badan yang mengelola gambut di Indonesia. BRGM merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Artinya, posisi langsung di bawah Presiden yang kini diemban BPGMN bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Bagi Pantau Gambut, yang lebih penting untuk dilihat adalah apakah BPGMN memiliki mandat dan mekanisme kerja yang mampu menghasilkan perubahan nyata pada kondisi ekosistem.

    "Dalam satu dekade, Pantau Gambut menemukan bahwa restorasi gambut Indonesia masih menemukan persoalan yang belum teratasi," jelasnya.

  2. 2. Soroti restorasi hanya sebatas program

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Sebanyak 70 persen unit sekat kanal yang diamati dalam studi tersebut berada dalam kondisi rusak. Sementara itu, 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman.

    Kondisi tersebut menjadi catatan bahwa keberhasilan restorasi tidak cukup dilihat dari banyaknya infrastruktur yang dibangun atau luas lahan yang telah mendapat intervensi.

    Pantau Gambut menilai ukuran keberhasilan seharusnya melihat apakah fungsi ekologis gambut benar-benar pulih. Di antaranya, melalui kondisi hidrologis, tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak serta menurunnya kerentanan terhadap kebakaran.

    "Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan," kata Putra.

  3. 3. Penanganan gambut harus lintas sektor

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BRIN Arif Satria memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) bersama Kepala BRIN Arif Satria memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas tentang penanganan lahan gambut yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

    Selain mengevaluasi hasil restorasi, Pantau Gambut meminta BPGMN untuk memiliki peran yang kuat dalam membenahi tata kelola gambut. Perlindungan, menurut Putra, tidak boleh hanya dilakukan setelah lahan mengalami kerusakan atau kebakaran.

    Pemegang konsesi juga dinilai tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kewajiban pemulihan. Setiap kebakaran di kawasan gambut perlu diikuti evaluasi terhadap kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status perizinan, riwayat kebakaran serta kepatuhan pemegang izin.

    "Sehingga penting koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sebab, ekosistem gambut tidak mengikuti batas administrasi pemerintah maupun batas konsesi," jelasnya.

  4. 4. Pemerintah sebenarnya tak membutuhkan badan baru

    Pepohonan tinggi berdiri di kawasan rawa gambut, dikelilingi vegetasi hijau yang tumbuh rapat di sekitarnya.
    Potret pepohonan di rawa gambut (pexels.com/Evelin Magnus)

    Karena itu, pengelolaan gambut dinilai perlu menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sehingga dampak dan pemulihan tidak hanya dilihat berdasarkan satu lokasi proyek atau satu wilayah administratif.

    Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan serta profesional. Badan tersebut juga akan didukung dengan anggaran dan diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

    Putra menegaskan pembentukan badan baru seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan gambut.

    "Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More