Pemprov Sumsel Kaji Pemutihan Pajak Kendaraan, Keputusan Akhir Bulan

Pemprov Sumsel mengkaji pemutihan pajak kendaraan bermotor atas permintaan warga, dengan keputusan kebijakan ditargetkan paling lambat 30 September 2026.
Jika disetujui, pemutihan kemungkinan berlaku selama satu bulan. Gubernur Herman Deru menegaskan program ini tidak semestinya diharapkan setiap tahun.
Bapenda Sumsel dan Tim Pembina Samsat menghitung bentuk keringanan, termasuk kemungkinan penghapusan denda, bunga, atau sebagian tunggakan pokok PKB dan BBNKB.
Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel mengkaji rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor merujuk permintaan dari masyarakat. Kepastian kebijakan tersebut akan diputuskan paling lambat pada 30 September 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, permintaan pemutihan menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
"Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak," kata Deru, Sabtu (26/9/2026).
1. Pemutihan pajak tak seharusnya berlaku tiap tahun

Pemprov Kalbar beri diskon pajak kendaraan bermotor. (IDN Times/Teri). Menurut Deru, apabila kebijakan tersebut disetujui, pemutihan kemungkinan hanya diberlakukan dalam waktu satu bulan. Pemerintah masih menghitung bentuk keringanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Deru menilai, program pemutihan tidak semestinya menjadi kebijakan yang terus diharapkan setiap tahun. Setelah mendapatkan keringanan, masyarakat diharapkan kembali disiplin membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan.
"Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan," ujarnya.
2. Program pemutihan sedang dikalkulasikan

Ilustrasi menghitung dengan kalkulator (pexels.com/https://kaboompics.com/) Deru meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (BPBD) Sumsel untuk menghitung komponen pajak yang dapat diberikan keringanan. Pemerintah masih mempertimbangkan apakah keringanan diberikan terhadap sebagian pokok tunggakan atau hanya denda dan bunga.
"Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang," jelasnya.
Deru meminta masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut apabila nantinya resmi diberlakukan.
"Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas," jelasnya.
3. Bapenda masih kaji bentuk keringanan

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan (IDN Times/Rangga Erfizal) Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, pembahasan mengenai pemutihan masih dilakukan bersama Tim Pembina Samsat. Kajian tersebut menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur.
"Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur," kata Rizwan.
Rizwan menyebut, kewenangan gubernur memungkinkan pemberian pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, bentuk dan mekanisme keringanan belum ditetapkan.
"Sesuai kewenangan Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB. Nanti begitu kami mendapat arahan dari Bapak Gubernur, akan kami segera sebarluaskan informasi kepada masyarakat," jelasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















