Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilantik PPPK Paruh Waktu, Kades di Ogan Ilir Diduga Rangkap Jabatan

Dilantik PPPK, Kades di Ogan Ilir Diduga Jalani Rangkap Jabatan
Ilustrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Kepala desa di Ogan Ilir dilantik sebagai PPPK paruh waktu, menimbulkan polemik.
  • Pihak berwenang akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait temuan ini.
  • Aturan daerah menyatakan kades di wilayah Ogan Ilir tidak boleh melakukan rangkap jabatan sebagai PPPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Ogan Ilir memunculkan polemik setelah salah seorang kepala desa ikut dilantik.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson. Ia mengaku akan melakukan pendalaman terkait temuan ini. Pihaknya pun akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Senin nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," ungkap Wilson, Jumat (26/12/2025).

1. Kades tersebut diminta untuk memilih jabatan yang akan diemban

Dilantik PPPK, Kades di Ogan Ilir Diduga Jalani Rangkap Jabatan
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan. (IDN Times/Riyanto)

Menurutnya, salah satu kades yang akan dipanggil merupakan kades asal Kecamatan Tanjung Raja. Sesuai aturan, kades di wilayah Ogan Ilir dinilai tak boleh melakukan rangkap jabatan sebagai PPPK, mereka wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani.

"Aturan tersebut tertuang dalam SE Bupati Ogan Ilir nomor 684 tahun 2025," jelas dia.

2. Tak boleh ada rangkap jabatan

Dilantik PPPK, Kades di Ogan Ilir Diduga Jalani Rangkap Jabatan
Ilustrasi kepala desa (kades) (IDN Times/Ervan)

Menurut Wilson, pemda tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. Para kades diminta hanya menjalani satu jabatan agar tetap fokus dalam menjalankan tugas yang diemban.

"Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," jelas dia.

3. Ada 2.249 pegawai dilantik

Dilantik PPPK, Kades di Ogan Ilir Diduga Jalani Rangkap Jabatan
Ilustrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk diketahui, sebanyak 2.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa, 23 Desember 2025. Dari ribuan nama yang dilantik, salah satu di antaranya terindikasi masih menjabat sebagai kepala desa sehingga berpotensi menimbulkan rangkap jabatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pemprov Sumsel Surati Pemda, Waspadai Bencana Jelang Pergantian Tahun

26 Des 2025, 14:15 WIBNews