Habis Jual Rumah, Pria di Ogan Ilir Dirampok Kerabat Sendiri

- HM (65) dan LN (31) merampok HN (41) yang membawa uang hasil penjualan rumah di Sungai Pinang.
- Perampokan mengakibatkan raibnya uang sebanyak Rp73,5 juta, dengan korban melapor ke polisi setelah kejadian.
- Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah kepala desa dengan uang hasil rampokan sebesar Rp72,8 juta ditemukan.
Ogan Ilir, IDN Times – Polisi menangkap seorang lansia berinisial HM (65) dan anaknya LN (31) di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, karena merampok kerabat mereka sendiri, HN (41). Kedua pelaku diduga sudah mengetahui rencana korban membawa uang hasil penjualan rumah, sehingga sejak awal merencanakan aksi perampokan yang terjadi pada Jumat (21/11/2025).
"Usai korban melapor adanya perampokan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan," ungkap Kanitreskrim Polsek Tanjung Raja Ipda M Agus Akbar, Senin (24/11/2025).
1. Total perampokan mencapai puluhan juta

Agus menjelaskan, korban awalnya pergi mengambil uang pelunasan penjualan rumahnya di kawasan Sungai Pinang. Saat dalam perjalanan, ia dihadang oleh HM yang langsung memukulnya, sementara LN mencakar kantong kresek berisi uang yang dibawa korban hingga uang tersebut berhamburan.
"Total sebanyak Rp73,5 juta yang disimpan dalam kantong kresek raib," jelas dia.
2. Korban sempat melawan sebelum melarikan diri

Korban kemudian melapor ke polisi, karena ia sangat mengenal kedua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Beberapa jam setelah laporan dibuat, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah kepala desa. Dari tangan mereka, polisi menemukan uang hasil rampokan sebesar Rp72,8 juta, sementara sisa uang lainnya belum diketahui.
"Korban sempat melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan," jelas dia.
3. Satu pelaku ditangguhkan

Dalam kasus ini, polisi hanya menahan tersangka HM. Sedangkan anak perempuannya ditangguhkan dengan pertimbangan memiliki bayi tetapi dijamin keluarga tidak melarikan diri. "Tapi kasus ini tetap diproses secara hukum yang berlaku," kata Agus.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara selama tujuh tahun.


















