Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dikuasai Secara Ilegal, Satgas PKH Sita 6.633,44 Ha Lahan SM Benatayan

Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)

Banyuasin, IDN Times - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian atau lembaga sebagainya memasang plang penanda di wilayah lahan Suaka Margasatwa (SM) Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Plang tersebut bertuliskan jika lahan SM Bentayan seluas 6.633, 44 hektar ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia CQ Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

1. Penguasaan ilegal dari pengusaha dan masyarakat tak bertanggungjawab

Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani mengatakan, kali ini pihaknya berhasil mengambil alih lahan tersebut dari penguasaan ilegal. Baik itu dari oknum pengusaha dan masyarakat tak bertanggung jawab. Menurutnya, pengamanan itu dilakukan lewat sinergi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Tim Jampidus Kejagung langsung turun. Tentunya pengamanan ini adalah langkah hukum yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi dari satgas terkait," ujarnya Senin (16/6/2025)

2. Pengambilan alih sudah melalui proses hukum ketat

Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)

Pengambilalihan ini termasuk larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan. Diperkirakan ratusan miliar aset negara yang telah diselamatkan oleh Satgas PKH yang di dalamnya terdiri dari Kejaksaan Agung RI.

"Kami memastikan tindakan ini melalui proses hukum yang ketat demi perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dari ancaman perambahan dan kerusakan lingkungan," ucapnya.

3. Lokasi tersebut habitat harimau dan gajah sumatra

Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)

Apalagi di lokasi itu masih ditemukan harimau dan gajah sumatra. Lebih dari sekadar tindakan hukum, upaya ini juga diharapkan membawa dampak positif jangka panjang bagi masyarakat sekitar, sekaligus memastikan keberlangsungan ekosistem yang ada di kawasan tersebut.

"Kami berharap kelestarian kawasan Suaka Margasatwa dapat terus terjaga dan menjadi warisan lingkungan yang lestari untuk generasi mendatang," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us