Petani di Banyuasin Ngamuk Lepaskan 3 Tembakan ke Warga

Pelaku ditangkap beserta senpi rakitan dan amunisi
Pelaku positif sabu dan simpan alat bong
Pelaku memiliki senjata ilegal sejak 2014
Banyuasin, IDN Times - Hendri (44), petani di Perairan Banyuasin Sumsel ini diringkus tim patroli Kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang pada Kamis (12/6/2025) malam.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas ulah pelaku kerap mengancam menggunakan senpi rakitan. Bahkan, menurut keterangan warga, Hendri sempat mengamuk dan menembakkan senjata tersebut ke arah warga sebanyak tiga kali pada sekitar pukul 02.50 WIB saat terjadi keributan di desa.
1. Pelaku ditangkap beserta sepucuk sepira dan 3 amunisi

Menerima laporan tersebut, AKP Imam Shokibi memimpin tim Dit Polairud Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim yang juga didampingi Kepala Dusun setempat, Zulkipli bergerak menuju lokasi pada Kamis dini hari.
Saat tiba di salah satu rumah di Desa Terusan Muara, petugas mendapati Hendri sedang duduk bersama temannya. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan berwarna silver dengan silinder berisi enam butir peluru, serta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri pelaku.
2. Pelaku rupanya positif sabu dan simpan alat bong

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha menjelaskan, selain menangkap Hendri berikut senpira beserta amunisi, polisi juga menyita bong dan peralatan menggunakan sabu.
"Dari situ kemudian dikembangkan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui jika peralatan untuk menggunakan sabu memang miliknya," ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Kepada polisi, Hendri juga mengakui sebelum mengamuk dan tiga kali meletuskan senpira ke warga, dia mengonsumsi sabu lebih dulu.
"Pelaku menyebutkan sekitar jam 5 sore sebelum kejadian dia telah menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Rio.
3. Pelaku memiliki senjata ilegal sejak 2014

Sementara terkait kepemilikan senpira berikut amunisi tersebut, Hendri mengakui telah memiliki senjata ilegal itu sejak 2014 silam.
"Kalau dari pengakuannya, yang bersangkutan memiliki senpira sejak tahun 2014. Senpira itu didapat dari kawannya saat sama-sama jaga menjadi PK buah kelapa sawit milik PT Japa yang ada di jalur 19, dan hingga akan terus kita dalami," jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aksi pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah perairan. Kami akan terus mendalami keterkaitan kepemilikan senpi ini dengan potensi tindak pidana lainnya," tegas Rio.



















