Gadis Malang Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Hingga Hamil

Korban diancam akan dibunuh jika melapor ke ibunya

OKU Selatan, IDN Times - Seorang pria bernama Pepen (52), warga Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, harus mendekam di jeruji besi karena memerkosa anak tirinya.

Pepen dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan pada Senin (8/5/2023) lalu, setelah dilaporkan anak tirinya NS (22). Korban diperkosa berulang kali oleh pelaku sejak Juli hingga Desember 2022.

Baca Juga: Gadis Desa Nyaris Diperkosa, Korban Dicekik dan Ditutup Bantal 

1. Korban diajak ke pondok kebun berdua saja dengan pelaku

Gadis Malang Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Hingga HamilIlustrasi pencabulan. Pixabay

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan jika pelaku pertama kali menodai anak tirinya pada Juli 2022.

"Saat itu korban sedang berada di kebun bersama pelaku. Ketika itu, pelaku sedang duduk di luar pondok kebun tersebut," ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam pondok meski sempat ditolak. Pelaku masuk ke dalam pondok dan mengambil sebilah parang. Ia mengacungkan parang tersebut ke arah korban.

"Pelaku mengancam korban kalau tidak mau masuk maka akan dibunuh. Korban merasa takut, akhirnya masuk ke dalam pondok lalu pelaku mensetubuhi korban," ungkapnya.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Sopir Mobil Rental di Parkiran Kolam Renang

2. Pelaku sudah lima kali memerkosa anak tirinya

Gadis Malang Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Hingga HamilIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kemudian sekitar Agustus 2022, pelaku kembali menggagahi korban sebanyak tiga kali. Setiap akan menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh jika memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Pelaku lagi-lagi menggagahi korban sebanyak lima kali.

"Akibat dari perbuatan tersebut, korban dalam keadaan hamil selama lebih kurang 9 bulan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan," terangnya.

3. Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan

Gadis Malang Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Hingga HamilGoogle

Unit PPA mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Ia pun langsung dibawa ke Satreskrim Polres OKU Selatan.

"Atas perbuatannya, sementara ini pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman minimal 16 Tahun Penjara," tegasnya.

Baca Juga: Bocah 15 Tahun Menyelinap Masuk Rumah Berusaha Memerkosa Ibu Muda

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya