Rebut Senjata Petugas, Begal Sadis di Palembang Ditembak Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaku begal sadis bernama Yogi (27) tersungkur dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit. Ia harus ditembak oleh anggota polisi saat merampas senjata milik petugas kepolisian.
"Pelaku Yogi adalah salah satu begal sadis di Palembang. Pelaku diambil tindakan setelah menyerang anggota polisi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Rabu (6/4/2022).
1. Anggota polisi diajak bergulat oleh pelaku
Menurut Anwar, polisi terlebih dahulu menangkap komplotan begal sadis yang merupakan rekan dari pelaku Yogi, yakni Dirman Hadi Kesuma alias Dedek (27). Yogi dan Dedek bersembunyi di kawasan Ki Marogan Kertapati, Palembang.
Saat penangkapan Dedek, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Sedangkan Yogi berusaha mengambil senjata api milik anggota polisi.
"Pelaku bersembunyi tak jauh dari kediaman tersangka Dedek yang lebih dulu kami tangkap. Anggota kita sempat diajak bergulat oleh pelaku Yogi untuk merebut senjata api," jelas dia.
Baca Juga: Viral Hoaks Foto dan Video Berantai Soal Begal di Palembang
2. Pelaku tak takut melukai korban
Perbuatan komplotan pelaku terbilang cukup sadis karena tak segan melukai korbannya. Kedua pelaku bahkan sempat mengakibatkan korbannya terluka parah, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Korban begal terakhir dari kedua pelaku mengalami luka serius. Karena saat berkendara, tiba-tiba dipepet tersangka dan kunci motornya diambil. Korban terpental dari motor dan dibawa kabur beserta handphone," jelas dia.
Baca Juga: Begal Tembak Pria di Depan Istri dan Anaknya Berusia 5 Tahun
3. Sudah ada tiga laporan untuk kedua pelaku
Anwar menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan pelaku Dedek. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi begal keduanya. Sejauh ini, polisi pun sudah menerima tiga laporan terkait aksi pelaku yang sama.
"Pelaku Dedek terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan kurungan penjara di atas lima tahun," tutup dia.
Baca Juga: Pelaku Jambret di Palembang yang Dibakar Massa Meninggal Dunia