Penyandang Disabilitas Usia 8 Tahun di Palembang Diperkosa Ayah Tiri

Korban menjadi ketergantungan menonton film porno

Palembang, IDN Times - Seorang gadis disablitas di bawah umur berinisial R (8) diduga menjadi korban pemerkosaan ayah sambung berinisial HI (47). Kasus ini bermula ketika pendamping anak disablitas menemukan perubahan sikap pada korban yang sering menonton film porno.

Ayah dan anak tersebut tinggal di asrama penyandang disabilitas KM 5 Palembang. Belakangan, pendamping korban merasa curiga dengan perubahan sikap korban yang semakin meresahkan.

"Pendampingnya waktu itu melihat korban menonton kartun porno di handphone, saat dicegah korban ini marah," kata Plh Kanit I Subdit IV Renakta Direkrotrat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pria 48 Tahun Cabuli Anak Kandung, Ngaku Khilaf Saat Istri Hamil Tua

1. Korban diajak visum oleh pendamping

Penyandang Disabilitas Usia 8 Tahun di Palembang Diperkosa Ayah TiriTersangka HI diamankan di Mapolda Sumsel (Dok: istimewa)

Melihat perubahan itu, sang pendamping berusaha untuk mengawasi korban. Namun di luar dugaan korban kembali melakukan perbuatan di luar batas, ketika dirinya mencoba membuka seluruh pakaiannya.

Sang pendamping mencoba mendekati korban dan mengajaknya bercerita. Kala itu juga korban beberapa kali menyebut nama ayah sambungnya dengan bahasa isyarat.

"Pihak pendamping kemudian membawa R ini ke Bidan. Hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di alat vital korban," jelas dia.

Baca Juga: Remaja Palembang Paling Banyak Menderita ISPA karena Kabut Asap

2. Polisi punya cukup bukti

Penyandang Disabilitas Usia 8 Tahun di Palembang Diperkosa Ayah TiriIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dedi menyebut dari pemeriksaan sementara diduga pemerkosaan terhadap korban telah berlangsung lebih dari setahun. Polisi masih menelusuri lebih jauh motif tersangka tega memerkosa korban.

"Hasil visum korban sudah kami dapatkan, dan memang ada ditemukan tanda kekerasan seksual terhadap korban," jelas dia.

3. Tersangka berkilah tak memerkosa

Penyandang Disabilitas Usia 8 Tahun di Palembang Diperkosa Ayah TiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka HI saat dimintai keterangan membantah tuduhan pemerkosaan terhadap korban R. Dirinya berkilah, anak yang telah diangkatnya sejak 2015 atau berusia dua tahun tersebut selalu dijaganya.

"Saya tidak melakukannya, tidak sama sekali," ungkap tersangka.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya