Pemprov Sumsel Gratiskan Pajak BBNKB Kendaraan Listrik

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh jenis kendaraan listrik pada 2023. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat yang bertranformasi ke kendaraan listrik.
"Pemerintah berupaya agar masyarakat ikut bertranformasi menggunakan kendaraan dari energi fosil ke energi terbarukan," ungkap Deru, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Pemkot Palembang Butuh Kajian Wacana Penarikan Mobil Dinas Pejabat
1. Aturan BBNKB gratis sudah ditandatangani

Deru menjelaskan, keputusan memberi keringanan BBNKB kendaraan listrik sudah dibahas dan disahkan oleh Pemprov Sumsel. Masyarakat yang mengurus BBNKB kendaraan listrik pada tahun ini tidak akan dikenakan biaya.
"Keputusannya sudah saya tandatangani. Sehingga aturan ini sudah berlaku," jelas dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Anggarkan Beli 16 Mobil Listrik Tahun Depan
2. Masyarakat diminta tak khawatirkan pajak kendaraan listrik

Kepala Samsat III Palembang, Deliar Marzoeki mengungkapkan, pihaknya mendukung program yang dijalankan pemerintah. Meski belum banyak yang memanfaatkan program tersebut, pihaknya mendorong masyarakat tak perlu khawatir dengan pajak kendaraan listrik.
"Kami siap dan mendukung program yang dijalankan pak Gubernur Sumsel," jelas dia.
3. Masyarakat tetap dikenakan pajak tahunan

Deliar menjelaskan, masyarakat tetap wajib membayarkan pajak tahunan meski BBNKB gratis.
"Yang dibebaskan BBNKB saja. Kalau pajak tahunan tetap wajib," tutup dia.
Baca Juga: Menengok Upaya PLN Optimalkan Minat Motor Listrik di Palembang
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Pemprov Sumsel Siapkan Program Mudik Gratis untuk Masyarakat
- Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah
- Berencana Nikahi Pacar, Pria di OKU Malah Memerkosa Mantan
- Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama
- Polda Sumsel Panggil Dokter RS Bari Terkait Dugaan Malpraktik
- Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu
- Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih
- Jelang Puasa, Kampung Dalam Koto Sumbar Diterjang Banjir Bandang
- 13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi
- Banyak Plat Kendaraan Palsu, Alasan Polisi di Palembang Tilang Manual