Pakai Foto Artis Korea, Pemuda Banyuasin Ajak Kenalan Hubungan Intim

Tersangka peras korban Rp2 juta

Banyuasin, IDN Times - Andreansyah (19) warga Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Sumatera Selatan, tidak dapat berkutik saat dijemput oleh tim Reskrim Polres Banyuasin. Ia dijemput lantaran melakukan penipuan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial M (20).

Pasalnya, korban diancam foto syurnya akan disebar jika tidak mau menuruti ajakan tersangka untuk berhubungan intim. "Tersangka awalnya diajak berhubungan intim namun menolak. Karena tidak berhasil, tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto pornonya," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, Sabtu (23/1/2021).

1. Tersangka cari korban di Facebook

Pakai Foto Artis Korea, Pemuda Banyuasin Ajak Kenalan Hubungan IntimRilis Polres Banyuasin (IDN Times/Istimewa)

Imam Tarmudi menjelaskan, perkenalan antara tersangka dan korban berawal dari Facebook. Saat itu tersangka Andreansyah membuat akun palsu menggunakan wajah artis korea. Dirinya menyamar dengan nama Arya Pranata mengajak berkenalan perempuan yang telah dirinya incar.

Dari perkenalan online itulah, tersangka berhasil meminta nomor WhatsApp korban untuk berkenalan. "Berbekal WhatsAap palsu itu, pelaku mengajak kenalan korban," jelas dia.

2. Korban terbujuk kirim foto syur

Pakai Foto Artis Korea, Pemuda Banyuasin Ajak Kenalan Hubungan IntimIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Imam melanjutkan, setelah perkenalan, tersangka mulai menggoda serta merayu korban untuk menjadi pacarnya. Setelah hubungan semakin dekat, tersangka mulai mengirimkan bukti transfer uang palsu ke korban, dengan harapan korban semakin terbuai.

Setelah tertipu daya oleh tersangka yang terlihat baik, korban pun diminta tersangka untuk mengirim foto bagian organ vital. "Korban pun mengirimkan foto-foto itu atas bujuk rayu tersangka. Dengan foto tersebut tersangka ingin mengajak berhubungan intim," jelas dia.

3. Korban diperas tersangka Rp2 juta

Pakai Foto Artis Korea, Pemuda Banyuasin Ajak Kenalan Hubungan Intimpexels.com

Tak berhasil mengajak berhubungan intim, Andreansyah pun memeras korban. M dimintai uang Rp2 juta jika ingin foto syur tersebut tidak tersebar di media sosial. Ancaman itu membuat korban waswas dan memilih melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Setelah kita periksa dan selidiki kita tangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan korban sempat mengirimkan uang kepada tersangka. Pertama pada 20 Januari 2021 sebesar 100.000, lalu 21 Januari 500.000," ujar Imam.

4. Tersangka terancam enam tahun penjara

Pakai Foto Artis Korea, Pemuda Banyuasin Ajak Kenalan Hubungan IntimIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Andreansyah mengakui semua perbuatannya, dihadapan Kapolres Banyuasin. Dirinya makin tidak berkutik setelah terancam enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Baru satu korban itu yang berhasil saya kelabui. Selama ini saya melakukan penipuan sendiri," tutup dia.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya