KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa Izin

Juarsah keluar dengan pengawalan dan izin dari MA

Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Muara Enim 2019-2021 Juarsah dikabarkan keluar dari tahanan Rutan kelas 1 Pakjo Palembang untuk menghadiri resepsi anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022 lalu. Isu yang beredar Juarsah keluar tanpa pengawalan dari pihak rutan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh KPK. Melalui juru bicaranya Ali Fikri menyebut, izin keluar Juarsah telah disetujui dan dilakukan lewat mekanisme hukum yang ditentukan. Hal ini membantah isu yang beredar.

"Tahanan sudah mengajukan izin keluar, dan disetujui sesuai penetapan dari Mahkamah Agung," ungkap Ali saat dikonfirmasi IDN Times, (12/3/2022).

Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun

1. KPK sebut sudah lakukan sesuai prosedur hukum pengawalan

KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa IzinPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali menjelaskan, proses pengawalan Juarsah keluar dari rutan telah dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat pihak Jaksa dari KPK. Menurutnya, usai menghadiri resepsi sesuai izin yang diberikan, Juarsah digiring kembali ke dalam rutan untuk menjalani masa hukumannya.

"Jaksa melaksanakan penetapan dimaksud dan kami pastikan dengan pengawalan dan ketentuan prosedur yang berlaku," beber dia.

2. GARKI datangi Kemenkumham Sumsel protes keluarnya Juarsah

KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa IzinAksi unjuk rasa di depan Kanwil Kemenkumham Sumsel (IDN Times/istimewa)

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) untuk melakukan demonstrasi terkait keluarnya Juarsah yang diduga menyalahi prosedur, Jumat (11/3/2022). Menurutnya, keluarnya Juarsah tanpa pengawalan merupakan bentuk diskriminasi dimana tahanan korupsi dapat langgeng keluar tanpa pengawalan.

"Maka dari itu, kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait adanya tahanan kasus korupsi melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya," jelas dia.

3. Jawaban Kemenkumham soal narapidana korupsi bisa ke luar rutan

KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa IzinIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabag umum Kemenkumham Sumsel Herman Sawiran menyebut jika keluarnya Juarsah tidak secara mendadak dilakukan. Terpidana sendiri sudah mengajukan permohonan ke luar rutan untuk menghadiri resepsi anaknya. Menurutnya Rutan tak akan berani mengeluarkan narapidana tanpa persetujuan dari MA.

"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," beber dia.

Baca Juga: Profil Juarsah Bupati Muara Enim Tersingkat Hanya 1,5 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya