Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang 

Solidaritas mahasiswa meminta Jaksa dan Hakim berlaku adil

Palembang, IDN Times - Aksi solidaritas mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (17/3/2022), dilakukan untuk mengawal kasus pidana pelecehan seksual dua dosen cabul.

Puluhan mahasiswa menggunakan almamater kuning Unsri, menuntut agar kasus pencabulan di lingkungan pendidikan tak terulang kembali di massa yang akan datang.

"Kami ingin kedua pelaku ini dihukum dengan setimpal. Gerakan kami ini sebagai bentuk dukungan untuk para korban," ungkap Koordinator Aksi Mahasiswa Unsri, Rizky.

1. Sebanyak lima saksi mahasiswi Unsri dihadirkan

Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang RG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Rizki menyebutkan, kasus yang beperkara di pengadilan menyeret dua nama dosen non aktif, yakni RG (36) dari Fakultas Ekonomi (FE) Unsri serta AR (34) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP). Keduanya dilaporkan dalam dua kasus pelecehan seksual berbeda pada akhir 2021 lalu.

Aksi solidaritas bertepatan dengan sidang dosen RG dengan agenda pemanggilan lima orang saksi korban. Para mahasiswa menekankan pentingnya menata kembali lingkungan kampus yang dinodai kedua dosen tersebut.

"Kampus Unsri tempat belajar, bukan tempat predator perempuan," jelas dia.

Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

2. Mahasiswa minta Jaksa dan Hakim berlaku adil

Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang Aksi solidaritas mahasiswa Unsri di PN Palembang (IDN Times/istimewa)

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, baik terdakwa RG dan para saksi dihadirkan secara langsung. Mereka masuk secara bergantian untuk memberikan kesaksiannya.

Sedangkan suasana di luar sidang, cuaca mendung tak menyurutkan massa aksi solidaritas berorasi di depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

"Kami minta agar Hakim dan Jaksa berlaku adil," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

3. Jubir PN Palembang jawab keinginan mahasiswa

Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang RG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Efrata Heppy Tarigan, mengungkapkan proses persidangan untuk dua kasus Unsri akan dilakukan secara transparan. Dirinya meminta mahasiswa mempercayakan proses hukum kepada Jaksa dan Hakim.

"Semuanya pasti akan dilakukan sesuai Undang-Undang. Percayakan prosesnya kepada kami," tutup dia.

Baca Juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis Saat Olah TKP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya