Istri Askolani Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Nikah Tanpa Izin

Kuasa hukum ajak Askolani berhadapan di depan hukum

Palembang, IDN Times - Pelapor Bupati Askolani yang mengklaim sebagai istri sah berinisial NY (42), akhirnya diperiksa di Mapolda Sumsel. NY didampingi kuasa hukumnya diperiksa hampir lima jam lebih sejak pukul 09.15 hingga 16.45 WIB, Jumat (5/8/2022).

"Penyidik ingin mengambil keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan pelanggaran pasal 279 KUHP yang kami layangkan," ungkap Penasihat Hukum NY, Ana Ariyanto, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Siri

1. NY dicecar 32 pertanyaan

Istri Askolani Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Nikah Tanpa IzinNY didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa Mapolda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Dalam pemeriksaan sekaligus pengambilan BAP hari ini, NY dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut mengarah ke seputar pernikahannya dengan Askolani. Ana bahkan membantah klaim Askolani bila keduanya telah bercerai dan masih dalam ikatan pernikahan yang sah.

"Jadi pernikahan klien kami ini sah secara hukum. Jadi agak aneh kalau akta nikah itu kemudian di PTUN-kan," jelas dia.

Baca Juga: Profil Askolani, Anak Petani yang Menjadi Bupati Banyuasin

2. NY masih simpan akta nikah

Istri Askolani Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Nikah Tanpa IzinNY didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa Mapolda Sumsel (IDN Times/istimewa)

NY bahkan masih memiliki bukti yang sah terkait pernikahannya di Palembang beberapa tahun silam. Bukti akta nikah nomor 736/22/XII/2014 itu masih dipegangnya sampai sekarang. Buku nikah itu diserahkan oleh Askolani kepada NY satu hari setelah pernikahan mereka.

"Intinya pemeriksaan ini baru yang pertama dilakukan. Kami tentunya percaya kepada pihak kepolisian," tutur dia.

3. Siap berhadapan di depan hukum

Istri Askolani Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Nikah Tanpa IzinAkta nikah jadi bukti laporkan Askolani ke Mapolda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Terkait somasi yang dilayangkan oleh Askolani melalui kuasa hukumnya, pihak NY enggan menanggapi. Hanya saja, mereka siap berhadap-hadapan di depan hukum jika pihak Askolani merasa difitnah atau nama baiknya dicemarkan.

"Masalah ini murni kasus hukum dan jangan dipolitisasi," tutup dia.

Baca Juga: WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya