Bawaslu Sumsel Jelaskan Kriteria Peraga Kampanye yang Dicopot 

Bawaslu Sumsel klaim tidak pilih kasih jika melanggar

Palembang, IDN Times - Waktu dimulainya kampanye masih dua pekan lagi. Namun beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik sudah mulai menebar alat peraga sosialisasi di jalanan sebagai media promosi.

Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mengklaim telah melakukan tindakan dengan mencopot alat peraga yang dinilai sudah menyalahi aturan pemilu.

"Pusat mengizinkan (alat peraga) untuk sosialisasi. Untuk mengisi kekosongan, asalkan tidak menggunakan embel-embel kampanye, tidak apa-apa," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Gibran Yakin Menang Satu Putaran, Minta Timses di Palembang Fokus

1. Caleg yang sudah terlanjur pasang diminta mencopot

Bawaslu Sumsel Jelaskan Kriteria Peraga Kampanye yang Dicopot Ilustrasi pencopotan APK Kampanye di luar masa kampanye di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan sebelum waktu kampanye yakni menampilkan nomor urut dan lambang coblos. Untuk mengakali agar tidak dicopot. para caleg menutup nomor urut dan lambang coblos di baliho atau spanduk.

Meski sudah diupayakan menyembunyikan hal tersebut, Bawaslu Sumsel tetap akan menindak jika tidak ada upaya menurunkan alat peraga yang telah terpasang.

"Itu tidak bisa (menutup nomor urut). Jadi kalau ditutup masih pelanggaran. Saran kami turunkan dulu sekarang dan pasang lagi nanti saat kampanye," jelas dia.

Baca Juga: Panwascam Palembang Copot Ratusan APK Caleg di Luar Masa Kampanye 

2. Alat peraga sosialisasi tidak akan dicopot

Bawaslu Sumsel Jelaskan Kriteria Peraga Kampanye yang Dicopot Alat Peraga Kampanye Ganjar Pranowo dicopot jelang kedatangnya ke Sumut (Dok. IDN Times)

Upaya Bawaslu Sumsel menindak alat peraga yang tak sesuai ketentuan dilakukan bersama Satpol PP. Pihaknya mengarahkan penindakan pada alat peraga yang tak sesuai ketentuan. Namun jika tidak ada pelanggaran, penertiban tidak akan dilakukan dengan paksa.

"Bagi yang tidak melanggar, yang tidak memiliki unsur kampanye, tidak masalah," jelas dia.

3. Bawaslu tidak akan tebang pilih

Bawaslu Sumsel Jelaskan Kriteria Peraga Kampanye yang Dicopot Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Menurut Kurniawan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak alat peraga yang dinilai tak sesuai ketentuan di luar masa kampanye.

"Kita tidak pilih kasih. Pasti akan menertibkan atribut yang melanggar," tutup dia.

Baca Juga: Gibran Lelang Vespa di Palembang, Dananya untuk Rakyat Palestina

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya