Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Sumsel Tikam Tetangganya

Oku Timur, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial AA (38) warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), ditemukan tewas pada Jumat (23/7/2021) lalu.
Menurut polisi, korban tewas karena dibunuh oleh tetangga sendiri. Korban menjadi korban kriminalitas karena tak mengutangi tetangganya tersebut.
"Korban tewas dibunuh KN (24) di rumahnya sendiri karena tidak memberikan pinjaman uang," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, Minggu (25/7/2021).
1. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam

Berdasarkan keterangan yang diterima Polrestabes OKU Timur, tersangka KN datang ke rumah korban untuk meminjam sejumlah uang. Namun AN tak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Pelaku yang marah kemudian menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam. "Pelaku sudah merencanakan aksinya untuk meminjam uang," kata dia.
2. Pelaku langsung mengambil perhiasan korban

Kejadian tersebut terjadi siang hari ketika rumah korban sepi. Pelaku melakukan aksinya saat suami korban salat Jumat di masjid.
"Pelaku datang membawa senjata tajam. Setelah membunuh korban, KN mengambil perhiasan milik korban dan melarikan diri," jelasnya.
3. Pelaku tertangkap di Desa Tugu Harum

Pelaku terlacak petugas di kawasan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (24/7/2021) kemarin. Saat penangkapan, KN harus dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan.
"Hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena tak dipinjami uang. Antara korban dan pelaku telah saling kenal," ujarnya.
4. Suami korban melaporkan peristiwa pembunuhan setelah pulang salat Jumat

Menurut suami korban, UN (50), dirinya memang tidak ada di lokasi saat kejadian. Namun ketika pulang ke rumah, ia terkejut melihat sang istri dalam kondisi tidak bernyawa.
"Karena curiga melihat pintu belakang terbuka, setelah masuk istri sudah tewas. Langsung saya melaporkan kejadian ke polisi," tandas dia.
KN dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.