Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah

Suhandy pun meminta keringanan hukuman kepada hakim

Palembang, IDN Times - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang menjadi terdakwa penyuap Dodi Reza, Bupati Musi Banyuasin (Muba), meminta keringanan hukuman kepada hakim. Suhandy juga mengakui telah menyuap Dodi Reza sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Muba.

"Saya dipengaruhi Edy Umari. Saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," ujar Suhandy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).

1. Suhandy selalu mengikuti perintah Edy Umari selama menjalankan proyek di Muba

Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Suhandy menyebutkan, dirinya tak mengetahui bila perbuatan yang ia lakukan merupakan tindakan suap dan dapat melanggar hukum. Sebab selama mengerjakan proyek, ia mengikuti perintah terdakwa Edy Umari.

"Saya selalu dihasut oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," kata dia.

Suhandy juga mengaku kapok memberi fee dalam proyek pemerintahan yang mengakibatkan ia terjerat kasus korupsi. Ia memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran untuk rekan-rekan kontraktor lainnya. Saya mohon hukuman saya diringankan," timpalnya.

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

2. Kuasa hukum Suhandy menyebut tuntutan JPU memberatkan terdakwa

Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal LumrahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menjelaskan, mereka sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang mengenakan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 65 KUHP ayat 1.

Namun kata Titis, tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU terlalu berat. Sebab Suhandy terpaksa membayar suap untuk mendapatkan proyek di Muba.

“Kami minta hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya, karena klien kami ini hanya korban," timpalnya.

Baca Juga: Pelaku Suap Dodi Reza: Ada Fee 10 Persen untuk Bos

3. JPU KPK tetap menuntut Suhandy dengan hukuman penjara dan denda Rp150 juta

Penyuap Dodi Reza Bupati Muba Mengira Fee Proyek Hal Lumrah(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara menurut JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pihaknya tetap menuntut Suhandy dengan penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan. Terdakwa katanya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. 

"Hal yang meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan adalah kooperatif dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit," kata Taufiq.

Sebagai informasi, Suhandy memberikan suap Rp2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Muba dengan nilai yang berbeda. Pertama proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDMIP) di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Lalu peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan senilai Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu sebesar Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya